Tanjungbalai, Agara News. Com // YP Suranta Seorang Tokoh Pemuda Kota Tanjungbalai Secara Resmi Melaporkan Rudi Bakti CS Kepolda Sumut Kasus UU ITE yang didampingi Kuasa Hukumnya Hans Silalahi,SH,MH.
Rudi Bakti CS (Rudi Bakti,Riyan Syahputra dan Kacak Alonso) dilaporkan YP Suranta Pada hari Senin,13/10/2025 Sekitar Pukul 11.30 Wib Laporan Dengan Nomor LP/B/1671/X/2025 Polda Sumut yang disangkakan Melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.
YP Suranta Melaporkan Rudi Bakti CS Terkait adanya Kiriman Vidio dan Pesan Melalui Whats App di Grup GURDAK Tanjungbalai menyangkut Dugaan Korupsi KUR Fiktif yang Menyebutkan Nama dan diri YP Suranta.
Lanjut YP Suranta atas Postingan yang dikirimkan Oleh Riyan Syahputra Ke Group GURDAK Tanjungbalai, Saya Merasa Keberatan karena Nama saya dan Keluarga saya jadi tercemar Ungkap YP Suranta dengan Nada Agak Kesal
Jelas Postingan dan Pesan Melalui Whats App yang dikirimkan Ke Group GURDAK Tanjungbalai ini mencemarkan Nama Baik serta Keluarga menjadi tercemar Oleh akibat Ulah Rudi Bakti CS ini tutur YP Suranta.
Sementara Penasehat Hukum YP. Suranta selaku Kuasa Hukum YP Suranta Hans Silalahi, SH,MH meminta Pihak Polda Sumut Agar sesegera mungkin Memproses Kasus ini Karena Mereka sudah Nyata-nyata Mencemarkan Nama Baik Klen saya Ungkap Hans Silalahi,SH,MH.
(Laporan: Sofyan Parinduri BA-Kabiro)