264 Kepala Desa di Blora Terima SK Perpanjangan Jabatan

Redaksi Jawa Tengah

- Redaksi

Minggu, 23 Juni 2024 - 18:06 WIB

4042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA- AGARANEWS.COM  264 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora terima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Blora, H. Arief Rohman, Minggu (23/6/2024). Dengan demikian masa jabatan dari ke -264 Kades tersebut yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Penyerahan SK dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. Turut menyaksikan Forkopimda, Kepala Dinas PMD beserta kabid, juga sejumlah Kepala OPD terkait. “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, saya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang hari ini menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Kades kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya,” tandasnya.

Ditegaskan, Pemerintah Desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien. Selain itu juga dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang nomor satu di Blora itu juga meminta agar Kepala Desa agar mampu memberdayakan sumber daya yang ada. “Yakni mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki. Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.”

Meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, Bupati yang akrab dipanggil Mas Arief itu minta tetap harus disinergikan dengan program pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Untuk itu Bupati mengajak [ara Kepala Desa untuk segera melaksanakan review RPJMDes, yang memuat kebijakan dan program selama 2 dua tahun. Tentunya melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan.

Baca Juga :  Pengamanan Pemberian Vaksin oleh Anggota Koramil 09/Randublatung bersama Bhabinkamtibmas

Berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, Bupati menyampaikan beberapa arahannya kepada para Kepala Desa untuk dapat dilaksanakan dalam masa 2 tahun ini.

Pertama, segera lakukan koordinasi antar kepala desa, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi dan sinkronisasi program serta melakukan kerja tim. Dengan penambahan masa jabatan ini apa yang menjadi mimpi di desanya masing-masing bisa diselesaikan.

Kedua, terkait dengan isu utama pengentasan kemiskinan, stunting dan juga terkait dengan anak tidak sekolah, para Kepala Desa membuat program-program rehab rumah warga miskin, jambanisasi (perbaikan sanitasi) dan upaya-upaya pencegahan dan penurunan angka stunting. ”Tolong kami titip bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi,” pesan Bupati.

Selanjutnya, Bupati Arief juga minta agar anggaran desa dilaksanakan dengan transparan sesuai dengan asas kemanfaatan baik itu PR infrastruktur di desanya. Juga program pemberdayaan sesuai karakteristik desanya masing.masing. Terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa untuk segera dilakukan koordinasi. PKK Desa diminta juga dilibatkan dalam proses pembangunan agar para perempuan di desa dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan Pemerintah Desa. Seperti anggaran desa untuk desa sehat, balita, untuk pemanfaatan pekarangan dan lainnya.

Saat pengukuhan, juga dilakukan penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora yang dalam hal ini diwakili 16 Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Blora.

Sesuai Regulasi

Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Yayuk Windrati, menerangkan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kemudian Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Yayuk Windrati meminta kepada seluruh Kepala Desa, setelah dikukuhkan untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan pokok fungsi serta kewajibannya. “Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD dan lembaga desa yang lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dan yang paling penting untuk segera melaksanakan dan menyusun Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya.”

Baca Juga :  Ini Pesan Bupati Arief Usai Launching Agrowisata Petik Buah di Desa Bangsri

Yayuk memerinci, Kepala Desa yang dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan Bupati Blora tentang penyesuaian masa jabatan ( ditambah 2 tahun ) berjumlah 264 Kepala Desa.

Sebanyak 225 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 19 September 2025 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 19 September 2027. Berikut, 11 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 9 Desember 2025 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 9 Desember 2027. Kemudian sebanyak 2 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 29 Desember 2027 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 29 Desember 2029.

Selanjutnya, untuk 18 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 17 Agustus 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 17 Agustus 2031. Sedangkan 8 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan tanggal 11 Oktober 2029 diperpanjang selama 2 (dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi tanggal 11 Oktober 2031.

Dijelaskan pula, di Blora saat ini terdapat 6 desa yang dijabat oleh PJ Kepala Desa. Masing-masing Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Desa Ngapus, Kecamatan Japah, Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, dan Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo. Berikut ada satu desa yang dijabat oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa, yakni Desa Nglebur, Kecamatan Jiken.

Reporter: Mashuri, guntur

Sumber : liputan

Editor.    ; Hands

Berita Terkait

Tawarkan Peluang Investasi, Pemkab Blora Gelar FGD
Ratusan Peserta Kakang Mbakyu Duta Wisata Blora 2024 Ikuti Tes Tertulis 
Forum Pemred Media Blora Selenggarakan FGD Optimalisasi Pengelolaan Migas
Warga Temukan Fosil Gading Gajah Purba di Sungai Bengawan Solo
Sejumlah Titik di Ruas Jalan Jepon- Bogorejo Mulai Dibangun
Peringati Hari Buruh Internasional, Wakil Bupati Blora : Tingkatkan Kompetensi dan Daya Saing
Hibah total 13 milyar rupiah diberikan kepada Kejari dan polres Blora oleh pemerinda Blora
Datangi Kemenpora, Bupati Arief Minta Bantuan Pembangunan Stadion

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:00 WIB

Horison Suites & Residence Iswara: Hotel dengan konsep Urban Lifestyle pertama di Kota Bekasi

Rabu, 3 Juli 2024 - 11:00 WIB

Akibat Pemerintah AS kirim BTC Senilai USD 240 Juta ke Coinbase, Performa Bitcoin Turun ke Bawah level USD 62.000

Rabu, 3 Juli 2024 - 10:20 WIB

Meningkatkan Kualitas Public Speaking di SD dan SMP Tarsisius 2 bersama Coach Priska Sahanaya, PRONAS, SINOTIF dan AGATIS

Rabu, 3 Juli 2024 - 10:00 WIB

Hisense Hadirkan Gaming TV ULED Mini LED U7N

Rabu, 3 Juli 2024 - 09:41 WIB

Apakah 2024 adalah Waktu yang Tepat untuk Membuka Usaha di Bali?

Rabu, 3 Juli 2024 - 08:56 WIB

VRITIMES Mengukuhkan Kemitraan Media dengan SuryaSumatera.com, FormatBerita.com, dan MediaTorLampung.com

Rabu, 3 Juli 2024 - 06:00 WIB

Orang Asing Berinvestasi $495 juta di Pasar Properti Abu Dhabi

Rabu, 3 Juli 2024 - 06:00 WIB

Peluncuran Token XRP! Beli XRP di BSC dengan Mudah: Melalui Beli Finance X Cryptowatch

Berita Terbaru