Medan, AgaraNews. Com // Kasus perselisihan hubungan industrial di Sumatera Utara tak kunjung usai hingga saat ini, sorotan ini mengemuka ketika pertemuan antara sesama aktivis buruh bertemu dan berdiskusi, pada Rabu 03/09/2025 di Cafe Agam Medan.
Hal ini diungkapkan Awaluddin Pane saat bertemu dengan teman teman seperjuangan dahulu sewaktu aksi demo dan mogok kerja di perusahaan pabrik roti di Kawasan Industri Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menceritakan dari perjuangan tentang kekurangan Upah , Jam kerja yang berlebih tapi tak dibayar lembur , PKWT / Kontrak yang sangat melanggar Hak Asasi Manusia dan Biro Jasa yang tidak memasukan Pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
” Kak Pawita itu nama panggilan kecilnya yang berani dan menentang kezaliman Perusahaan di zaman itu di pabrik roti” ujar Awal
Ia menambahkan,”kami ketemu dan bercerita dan berdiskusi, ” pekerja kontrak dan perusahaan outsourcing saat ini terus tumbuh banyak, ditengah teriakan hapuskan outsourcing”, “bahkan berani memotong upah dan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan”.
“Semangkin berkembang nya Biro Jasa (Outsourcing) yang melanggar hukum ketenagakerjaan terutama di Kawasan Industri Medan, “maka disitulah pekerja/buruh selalu terabaikan hak-haknya sebagaimana mestinya, ” ya dari sekian banyak nya perusahaan biro saja, “ada juga sih biro jasanya yang memanusiakan manusia”, ujar kak Pawita, saat dijelaskan Awaluddin.
Dalam diskusi tersebut mereka berpendapat bahwa Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut dalam hal ini Wasnaker Sumut untuk menjalankan fungsi nya dengan maksimal, “mereka jangan menunggu bola tetapi jemput bola” ” demikian juga dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, kita sudah beritahukan tapi masih juga lambat ” atau belum bangun dari tidurnya”, ujar Awaluddin Pane yang juga Ketua DPW SB Kharisma Sumut.
Menyikapi hal tersebut, awak media ini menghubungi Ketua DPP PPMI MADANI INDONESIA bung Faisal Siregar untuk meminta tanggapan nya. beliau menjelaskan bahwa untuk persoalan perselisihan hubungan industrial ini memang suatu hal yang kompleks, semua pihak harus punya itikad baik untuk menjalankan undang-undang ketenagakerjaan itu.
” Untuk persoalan perselisihan hubungan industrial itu memang sangat kompleks, “jadi harus ada dulu itikad baik dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjalankan undang-undang ketenagakerjaan itu” dan harus melibatkan para pihak, ” buat komitmen bersama, sehingga baru bisa diimplementasikan”.
“Perwakilan kaum buruh beberapa waktu lalu sudah menyampaikan aspirasi kepada gubernur Sumatera Utara, ” dan semua buruh sudah tau lah hasil diskusi itu, “jadi mari kita kawal bersama , untuk hak-hak normatif memang tidak begitu spesifik di bahas, hanya saja korban PHK akan di pekerjakan di SPPG , ” Nah disini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara bagaimana berkolaborasi dengan Polda Sumut, “dalam menjalankan Desk Ketenagakerjaan yang sudah di bentuk oleh Kapolri bersama kementerian ketenagakerjaan” , ini mungkin bisa menjadi jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tidak mesti harus ke pengadilan ” ungkapnya.*(Lia Hambali/Tim)