KUTACANE — agaranews.Com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh secara resmi meminta Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk mengambil langkah cepat dan tegas terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara. Dugaan tersebut mengarah pada seorang aparatur desa bernama Hapani, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Kute Lubang Indah dan disebut-sebut baru saja dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di SMAN 1 Lawe Alas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi, R., kepada media menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti awal yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, rangkap jabatan antara posisi Kepala Desa dan tenaga pendidik P3K merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).
> “Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melecehkan semangat reformasi birokrasi yang sedang digalakkan oleh pemerintah. Jabatan Kepala Desa adalah amanah dari masyarakat, dan menjadi aparatur sipil negara juga merupakan tanggung jawab publik. Tidak boleh seseorang menjalankan dua jabatan publik secara bersamaan karena akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan rawan konflik kepentingan,” tegas Jupri Yadi.
Lebih lanjut, Jupri menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan telah ditegaskan dalam sejumlah regulasi nasional. Antara lain Pasal 23 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, disebutkan dengan tegas bahwa seorang pejabat publik dilarang menduduki lebih dari satu jabatan struktural, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
> “Kami menilai, apabila benar oknum tersebut telah dinyatakan lulus sebagai P3K dan masih aktif sebagai kepala desa, maka hal ini adalah pelanggaran yang tidak bisa dianggap remeh. Ini soal integritas pemerintahan desa dan dunia pendidikan. Dua-duanya adalah pilar penting dalam pelayanan publik,” ujarnya.
LSM Tipikor meminta Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi secara menyeluruh atas status kepegawaian oknum tersebut. Jika terbukti benar, Jupri mendesak agar dilakukan pembatalan terhadap kelulusan P3K atau pemberhentian dari jabatan kepala desa, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
> “Kami meminta perhatian serius dari Bapak Mujakir Manaf selaku Penjabat Gubernur Aceh, serta Kepala Dinas Pendidikan Aceh, agar tidak membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Penegakan aturan harus ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu. Jangan sampai ke depan menjadi celah bagi penyalahgunaan jabatan lain yang merugikan masyarakat luas,” tambahnya.
Jupri juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam proses rekrutmen ASN, khususnya P3K, agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang memiliki jabatan aktif di pemerintahan desa maupun instansi lainnya. Ia mengatakan, transparansi dan integritas dalam proses pengangkatan ASN adalah pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
> “Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan keputusan resmi dari pihak berwenang. Jika diperlukan, kami juga siap melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI atau Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan di daerah,” tegas Jupri.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Aceh maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terkait kasus ini. Namun, LSM Tipikor berharap, dalam waktu dekat pemerintah dapat memberikan klarifikasi terbuka demi transparansi dan akuntabilitas publik.
(Ady)