Aceh Singkil – agaranews.com ll Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh Singkil menanggapi isu penertiban kendaraan berplat BL di wilayah Sumatera Utara. Ketua Organda Aceh Singkil, Pardomuan Tumangger, menegaskan perlunya regulasi tegas agar kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat maupun pengusaha angkutan asal Aceh.
Pardomuan menuturkan, Organda sepenuhnya mendukung program penertiban kendaraan over dimension over load (ODOL) yang dicanangkan secara nasional. Namun, ia menekankan pentingnya pelaksanaan kebijakan secara transparan, konsisten, serta ditopang infrastruktur yang memadai.
Sebagai solusi, Organda mengusulkan agar kendaraan berplat BL yang beroperasi di Aceh dapat membayar pajak di Aceh melalui pos perbatasan berbasis teknologi barcode. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyediakan lahan bongkar muat minimal dua hektar, guna mencegah aktivitas logistik yang kerap memakan badan jalan.
“Penertiban jangan hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi rakyat dan daerah,” tegas Pardomuan Tumangger, Senin (29/9/2025).
Lebih lanjut, Organda berharap Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, segera mengambil langkah diplomasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Upaya itu dinilai penting untuk memperkuat regulasi lintas-provinsi sehingga kendaraan berplat BL tetap mendapat perlindungan hukum yang jelas.@