Tiga Pelaku Illegal Logging Diamankan Satreskrim Kepolisian Resor Aceh Singkil.

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2020 - 21:01 WIB

401,147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Illegal Logging Diamankan Satreskrim Kepolisian Resor Aceh Singkil.

Aceh Singkil, Agaranews.com.           Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Aceh Singkil mengamankan tiga pelaku Illegal Logging.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga pelaku yaitu  IH (43), warga Desa Danau Tras Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, BK (50) warga Desa Tanjung Betik Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, dan RH (20) warga Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil.

Ketiganya ditangkap atas dugaan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan cara memiliki hasil hutan kayu tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto, S.Tr.K, mengatakan penangkapan pelaku Illegal Loging merupakan  hasil observasi di lapangan dan kegiatan razia.

Penangkapan pertama pada Minggu malam dilakukan terhadap IH, saat membawa kayu sebanyak 1 kubik dengan Becak. IH ditangkap karena tidak bisa menunjukkan dokumen sah.

Baca Juga :  Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Juhar Datangi Lokasi Yang Kerap Dijadikan Ajang Balap Liar

“Sekitar hari minggu jam 12 malam ditemukan seseorang.  Kronologinya, ketika sedang membawa kayu menggunakan becak hampir 1 kubik kita lakukan Razia.  Kita pinggirkan, kita tanya terkait keberadaan izin dokumen yang sah tidak bisa diberikan,” kata Iptu Noca. Rabu (22/7/20).

Dikatakan Iptu Noca, hasil pengembangan dari IH, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan ke rumah BK di desa Tanjung Betik, Kecamatan Gunung Meriah. Dari BK ditemukan 2 kubik kayu. BK juga tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, sehingga seluruhnya dibawa ke Mapolres Aceh Singkil.

“Kita cek juga ke rumah, di desa Tanjung Betik Kecamatan Gunung Meriah, itu juga ditemukan sekitar 2 kubik.  Jadi kita amankan kurang lebih 3 kubik, serta 1 unit becak bermotor.  Kita minta mereka terkait dokumen yang sah tidak bisa membuktikan.  Kami bawa semua kemari untuk diamankan, diambil keterangan, serta dilakukan penyedikan,” kata Iptu Noca.

Menurut Iptu Noca, tersangka IH dan BK diamankan karena ada indikasi melakukan illegal logging,. Pertama, Karena tidak bisa menunjukkan dokumen sah, dan kedua, penebangan hutan di bagian hutan kawasan konservasi dan hutan lindung.

Baca Juga :  Vaksinasi Sinovac Dosis 1 & 2 Dilaksanakan di Perumahan Bekasi Green City 

Sementara untuk penangkapan terhadap RH dilakukan pada Senin (20/7/20) dinihari, sekira pukul 02.00 WIB.  Iptu Noca mengatakan saat ditangkap tersangka ditemukan membawa kayu gelondongan dengan menggunakan truk sekitar 7,4 ton di seputaran desa Sianjo-anjo.

“Penangkapan sama, di seputar Sianjo-anjo.  Kalau kayunya informasi penyelidikan di wilayah kecamatan danau Paris.  Di wilayah perbatasan banyak itu.  Kalau Tsk yang kita amankan masih satu, supir.   Kalau kendaraan ada pemilik, itu lagi kita ambil penyelidikan.  Terkait ini tidak bisa sembarangan. Ada kemungkinan berbeda pemilik mobil berbeda dengan pemilik kayu,” ujar Iptu Noca.

Lebih lanjut  Iptu Noca mengatakan ketiga tersangka  dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Aceh Singkil.   Terhadap pelaku dijerat  Pasal 55 Ay 1 ke 1 E KUH Pidana, Jo. Pasal 87 Ay 12 i UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Pengrusakan Hutan.  Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Reporter: alga.

Berita Terkait

Babinsa Desa Kalimacan Koramil 18/Kalijambe Kodim 0725/Sragen  Gotong Royong Membangun Talud Jalan
Brigjen TNI Jimmy Watuseke Hadiri Pelantikan Anggota Komisi Informasi Kepri
Babinsa Koramil 13/ P. Brandan, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Utamakan Kordinasi Dengan Tatap Muka Bersama Masyarakat
Bersihkan Bahu Jalan, Babinsa Koramil 03/Sungai Pagu Bersama Masyarakat Pupuk Semangat Gotong Royong
Bentengi Desa, Babinsa Koramil 0204-20/TK Ajak Apdes Sumbul Tumpas Narkoba
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Berkunjung ke Gubuk Petani Jagung di Desa Lau Lebah, Mempererat Hubungan dengan Masyarakat
Keluarga Korban Kebakaran di Karo Serahkan Penyelidikan ke Polisi
Polres Tanah Karo Masuk Nominasi Kompolnas Awards 2024, Tim Kompolnas Tinjau Langsung Polres Tanah Karo

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:36 WIB

Babinsa Desa Kalimacan Koramil 18/Kalijambe Kodim 0725/Sragen  Gotong Royong Membangun Talud Jalan

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:32 WIB

Brigjen TNI Jimmy Watuseke Hadiri Pelantikan Anggota Komisi Informasi Kepri

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:27 WIB

Babinsa Koramil 13/ P. Brandan, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Utamakan Kordinasi Dengan Tatap Muka Bersama Masyarakat

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:20 WIB

Bersihkan Bahu Jalan, Babinsa Koramil 03/Sungai Pagu Bersama Masyarakat Pupuk Semangat Gotong Royong

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:18 WIB

Bentengi Desa, Babinsa Koramil 0204-20/TK Ajak Apdes Sumbul Tumpas Narkoba

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:44 WIB

Keluarga Korban Kebakaran di Karo Serahkan Penyelidikan ke Polisi

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:37 WIB

Polres Tanah Karo Masuk Nominasi Kompolnas Awards 2024, Tim Kompolnas Tinjau Langsung Polres Tanah Karo

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:24 WIB

Polisi Dirikan Posko Pengaduan Ungkap Kebakaran di Karo

Berita Terbaru