Papua, AgaraNews.com // Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, kembali menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Pada Selasa, 14 Oktober 2025, sebanyak 6 orang yang terbukti menjual miras di Mulia, ibu kota kabupaten Puncak Jaya, dipulangkan ke daerah asal mereka.
Pemerintah daerah telah beberapa kali menegaskan larangan pemasokan dan peredaran miras di wilayah Puncak Jaya. Mereka yang kedapatan menjual miras akan ditahan dan diberi peringatan keras. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah dampak negatif miras bagi masyarakat, terutama generasi muda.
Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya akan terus memantau kemungkinan adanya pemasok dan penjual miras di kota Mulia. Jika kedapatan lagi, mereka akan bernasib sama dengan 6 orang yang telah dipulangkan. Pemerintah daerah berharap dengan langkah tegas ini, masyarakat dapat hidup lebih aman dan tenteram.
Langkah pemerintah daerah ini patut diapresiasi dan didukung oleh masyarakat. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Puncak Jaya dapat menjadi daerah yang lebih sejahtera dan bebas dari peredaran miras.(Kinaonak/Lia Hambali)