Agaaranews.com, Gayo Lues – Tim Unit Reskrim Polres Gayo Lues berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian alat t
Turbin Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro desa Marpunge, kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H. melaui Waka Polres Gayo Lues Kompol M. Wali didampingi Kasubag Humas Aiptu A.Dalimunthe saat Konferensi Pers Rabu (21/10/2020) mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Polsek Putrii Betung nomor LP 03 X 2020 /Resgalus, tanggal 09 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga tersangka bernama Supario (34 tahun) beralamat di Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, Mahdi, (41 tahun), beralamat di Pasir Panjengan Kec Lawe Bulan Kab Aceh Tengara dan satu tersangka lagi bernama Munandar, (50 tahun), warga Jeret Onom Kec Putri Betung Kabupaten Gayo Lues, ujarnya.
Waka Polres Gayo Lues Kompol Muhammad Wali menjelaskan tindak pidana pencurian tersebut, terjadi pada hari Jum’at, tanggal 09 Oktober 2020, sekira pukul 17.00 wib, Yang Bertempat Di Desa Marpunge Kec Putri Betung Kab Gayo Lues.
Pada saat itu petugas penjaga turbin pembangkit listrik Tenaga Mikro Desa Marpunge Kec. Putri Betung Kab Gayo Lues, yaitu Ahmad dan Ismail kedua saksi sedang mengecek mesin turbin tersebut. Setiba di lokasi mesin turbin tenaga mikro tersebut saksi mendengar suara kunci yang terjatuh didalam ruangan mesin turbin kemudian saksi merasa curiga dan langsung masuk kealam ruangan turbin tersebut dan melihat kedua pelaku sedang membongkar mesin turbin, dan juga saksi melihat pelaku telah membuka 2 (dua) buah sarung pompa mesin turbin dan saksi meneriakan ke dua pelaku dan memanggil warga dan menangkap pelaku dan kemudian kedua pelaku diamankan ke Pos Polisi Rumah Bundar dikawatirkan akan keselamatan pelaku, dan pada saat itu warga berdatangan. Selanjutnya Kadimin selaku Keucik Desa Marpunge Kec. Putri Betung Kab Gayo Lues mendatangi polsek putri betung untuk membuat laporan Polisi. kata Waka Polres Gayo Lues Kompol Muhammad Wali.
Ketiga Pelaku dijerat Pasal 363 ke 4e KUH Pidana dencian ancaman 7 tahun penjara. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil, 1 (satu) buah marti, 1 (satu) buah kunci roda mobil.
Masyarakat Desa Marpunge Kec. Putri Betung Kab Gayo Lues mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) . Ketiga Pelaku mengatakan mereka melakukan tindak pidana tersebut dengan alasan bahwa mesin tersebut sudah tidak difungsikan lagi/besi tua, atas kejadian tersebut maka tersangka, dapat dlpersangkakan terkait pasal 363 ke 4e KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, jelas Waka Polres Gayo Lues Kompol Muhammad Wali. (Red)