Pesta Sabu Digrebek, Dua Nelayan Nyangkut dibalik Jeruji

admin

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2020 - 22:52 WIB

40805 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai – Agaranews.com – Taufik (33) dan Arif (43) keduanya warga Dusun IV, Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai, Dua Orang yang berprofesi sebagai nelayan tersebut gagal berpesta sabu setelah di Grebek Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Beringin Tepatnya di Sebuah Pondok terletak di Dusun IV, Desa Nagur, Kec.Tanjung Beringin Kab. Sergai, Minggu (09/02/2020) Sekira pukul 02.30 Wib.

Dari penggerebekan tersebut Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin menyita barang bukti dari kedua tersangka yaitu berupa dua (2) klip plastic transparan ukuran sedang diduga sabu dengan berat 1,88 gram., 3 (tiga) helai plastic ukuran kecil diduga berisikan sabu dengan berat 1,42 gran., 50 (lima puluh) helai plastic klip kosong, uang tunai Rp. 200 ribu Rupiah,1(satu) buah Pisau lipat, 1(satu) buah kaca pirex.

Kepada petugas, Taufik mengaku sudah 2 bulan lamanya mengedarkan sabu serta akan bersama sama mengkonsumsi sabu di Pondok tersebut.
“Sudah dua bulan saya pak jual sabu, niatnya kami mau pakai tapi kami ditangkap Polisi,” Kata Taufik kepada petugas saat diinterogasi.

Sementara itu, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH., M.Hum mengatakan kepada awak Media bahwa penggerebekan tersebut atas laporan dari masyarakat tentang lokasi Pondok yang sering dijadikan tempat transaksi dan Mengkonsumsi Narkoba, jadi kita lakukan penggerebekan ditempat tersebut dan menemukan Kedua Pelaku beserta barang bukti sabu dan alat hisapnya,” Ungkap Mantan Kapolres Batu Bara

Baca Juga :  Mobil Barbut Dicuri, Kasi Intel Kejari Langkat Dikejar Sampai ke Tanjung Pura

“Saat ini kedua pelaku telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna dilakukan pemeriksaan untuk proses hukumnya dan pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,” Ungkap AKBP Robin.(Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Babinsa Desa Kalimacan Koramil 18/Kalijambe Kodim 0725/Sragen  Gotong Royong Membangun Talud Jalan
Brigjen TNI Jimmy Watuseke Hadiri Pelantikan Anggota Komisi Informasi Kepri
Babinsa Koramil 13/ P. Brandan, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Utamakan Kordinasi Dengan Tatap Muka Bersama Masyarakat
Bersihkan Bahu Jalan, Babinsa Koramil 03/Sungai Pagu Bersama Masyarakat Pupuk Semangat Gotong Royong
Bentengi Desa, Babinsa Koramil 0204-20/TK Ajak Apdes Sumbul Tumpas Narkoba
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Berkunjung ke Gubuk Petani Jagung di Desa Lau Lebah, Mempererat Hubungan dengan Masyarakat
Keluarga Korban Kebakaran di Karo Serahkan Penyelidikan ke Polisi
Polres Tanah Karo Masuk Nominasi Kompolnas Awards 2024, Tim Kompolnas Tinjau Langsung Polres Tanah Karo

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:36 WIB

Babinsa Desa Kalimacan Koramil 18/Kalijambe Kodim 0725/Sragen  Gotong Royong Membangun Talud Jalan

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:32 WIB

Brigjen TNI Jimmy Watuseke Hadiri Pelantikan Anggota Komisi Informasi Kepri

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:27 WIB

Babinsa Koramil 13/ P. Brandan, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Utamakan Kordinasi Dengan Tatap Muka Bersama Masyarakat

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:20 WIB

Bersihkan Bahu Jalan, Babinsa Koramil 03/Sungai Pagu Bersama Masyarakat Pupuk Semangat Gotong Royong

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:18 WIB

Bentengi Desa, Babinsa Koramil 0204-20/TK Ajak Apdes Sumbul Tumpas Narkoba

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:44 WIB

Keluarga Korban Kebakaran di Karo Serahkan Penyelidikan ke Polisi

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:37 WIB

Polres Tanah Karo Masuk Nominasi Kompolnas Awards 2024, Tim Kompolnas Tinjau Langsung Polres Tanah Karo

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:24 WIB

Polisi Dirikan Posko Pengaduan Ungkap Kebakaran di Karo

Berita Terbaru