Ribuan Rokok ilegal non Cukai Ditemukan digudang Komplek Griya Loka sektor 1 Tangerang Selatan

AGARA NEWS

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 23:40 WIB

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan | Diduga Gudang Rokok ilegal menyandang PT. Tang Jaya saat di searching google ternyata tidak terdaftar, gudang beralamat di komplek Griya Loka Sektor 1 J313 Rt10/Rw13 Kelurahan Rawa Buntu, kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. gudang rokok beroperasi sudah 6 bulan dan tanpa ijin dari RT setempat.

Saat awak media dan tim Resmob Polres Tangerang Selatan melakukan investigasi kelokasi, Pada malam Rabu (6/11/2024). ternyata terlihat didalamnya ber bal- bal Rokok ilegal bermacam- macam mereknya dan ada beberapa karyawannya. saat di konfirmasi pemilik Rokok ini mengaku sebagai Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) yang bernama Henri sitanggang.

Saat di hubungi melalui via telpon oleh salah satu karyawannya, untuk memberi tahu ada rekan media untuk investigasi adanya info terkait gudang tersebut tetapi jawabannya sangat singkat dan padat.

“Saya juga wartawan dari Aliansi wartawan demokrasi indonesia, saya tidak ada waktu besok saja saya mau pulang, “ketusnya pemilik Rokok yang mengaku sebagai Wartawan tersebut.

” Saya buka begini juga sudah kordinasi dengan Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan dan Polda metro, ” uangkapnya Henry Sitanggang.

Modus pengedar rokok ilegal non cukai ini mengunakan jasa bok segari sayur dan buah – buahan, untuk di kirim ke toko- toko dan pasar.

Berlanjut awak media mengkonfirmasi ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

” Saya tidak mengetahui jika rumah tersebut di jadikan gudang rokok ilegal , komplek seperti ini kan tidak bisa untuk di jadikan usaha, ” ungkap RT setempat

“Memang benar sebelum ngontrak di perumahan dia izin menempati rumah kosong untuk di bersih kan, tapi tidak izin untuk berjualan Rokok non cukai, tapi setelah dia menempati rumah tersebut banyak sepeda motor bolak- balik masuk kekontrakkan untuk karyawannya memakai bok, saya pun tidak tahu, “ucap Rt setempat.

Hal ini jadi pertanyaan Publik, Ada apa dengan APH Tangerang Selatan tutup mata???.

Dimana ketahui Rokok tanpa cukai ini Rokok ilegal berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak memiliki standarisasi komposisi kandungan tar dan nikotinnya. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak dikenakan cukai.

Sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.

( Tim_VN )

Berita Terkait

bank bjb Relokasi dan Resmikan Kantor KCP Sudirman Bogor untuk Tingkatkan Pelayanan Nasabah
Aroma Dugaan Korupsi DLH Tercium Busuk, Ketua DPD GWI Banten : Yang Terlibat TANGKAP & PENJARAKAN
Bank BJB Dukung Ekonomi Desa melalui Transaksi Non Tunai dengan Siskeudes-Link
Sinergi Bank BJB dan Pemerintah dalam Implementasi Transaksi Digital di Desa

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 18:37 WIB

Danrem 071/ Wijayakusuma Cek TMMD Sengkuyung Tahap I Kodim 0702/Purbalingga

Kamis, 13 Maret 2025 - 18:29 WIB

Personil Ajendam I/BB Ringkus Pelaku Begal di Tanjung Mulia Medan

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:27 WIB

Kahiyang Ayu Lantik Ny. Roswitha Antonius Ginting Jadi Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, Dan Ketua Dekranasda Kabupaten Karo

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:19 WIB

Omzet Ratusan Juta Perhari, Judi Gelper dan Dadu ‘Along’ di Rohil Tak Bisa Disentuh Hukum,Siapakah Dibelakangnya …???

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:14 WIB

Tim Safari Ramadhan Provinsi Sumbar Lakukan Kunjungan Ke Masjid Raya Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:03 WIB

Dansatgas : Jalan Tembus Antar Desa Siap Dibuat,Masyarakat Padang Tualang Akan Meningkat Taraf Kehidupannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:00 WIB

Dansatgas TMMD Ke-123 Kodim 0212/Tapsel Beri Pemaparan Kepada Tim Wasev TMMD

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:57 WIB

Upaya Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup Di Masyarakat,TMMD 123 Kodim 0203/Lkt Normalisasi Parit 1500 Meter

Berita Terbaru