Paman Korban Dan Keluarga Besar Ikatan Media Online Sumut, ” Berharap Kapolda, Kapolrestabes Medan, Atensi Serius Terhadap Korban

LIA HAMBALI

- Redaksi

Sabtu, 23 November 2024 - 18:50 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan, AgaraNews. Com // Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (19/11/24) yang akhirnya mengabulkan keseluruhan permohonan Prapradilan Riki Agasi dengan Termohon Polsek Medan Area, Keluarga korban yaitu Paman Riki, Junaidi Ginting (48) Salah satu pengurus IMO. Sumut, mengatakan bahwa tindakan oknum penegak hukum yaitu Polsek Medan Area.
terhadap riki telah menyebabkan kerugian baik secara moril maupun materil yang tidak terhingga, secara psikologis, korban telah mengalami traumatik yang mendalam akibat mendekam di sel tahanan selama 44 hari.

Perlakuan semena-mena yang dialami keponakan saya karena dituduh sebagai pelaku dan dijadikan tersangka dalam tindak pidana Penganiyaan sebagaimana Pasal (351) Ayat [1] yang dipersangkakan kepada Riki, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/9/K/I/2024/SPK Sektor Medan Area tertanggal 05 Januari 2024 atas nama Pelapor M Ali Akbar Purba, tidak dapat diterimanya begitu saja. Pasalnya, Riki juga sempat hendak membuat laporan dalam perkara yang sama ke Polsek Medan Area, atau (split) Namun ia malah diancam dan dimarahi oleh oknum polisi di SPKT Medan Area dan laporannya tidak diterima, sehingga ia terpaksa melapor ke Polrestabes dengan nomor LP/ B/43/1/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ P OLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Januari 2024 dengan tuduhan pasal 365 KUHPidana Curas (Pencurian Dengan Kekerasan) yang dilakukan oleh M Ali Akbar Purba (Ali Bengkel) dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang sama dengan laporan M Ali Akbar Purba, di Polsek Medan Area.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, LP yang dibuat oleh Riki Agasi yang sudah masuk Sembilan bulan lamanya malah di hentikan oleh pihak Polrestabes, alias di SP3- kan. dengan nomor ketetapan S Tap/ 4346.b / IX/ Res 1.8 / 2024/ Reskrim di Polrestabes Medan.

Terkait hal ini, kami keluarga Riki Agasi meminta agar pihak kepolisian (Polrestabes Medan dan Polsekta Medan Area) menjalankan keputusan majelis hakim PN Medan dengan Nomor Perkara        62/Pid.Pra/2024/PN Mdn, yang salah satunya adalah; Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Selain itu menganti kerugian yang dialaminya baik secara moril dan materil.

“Kami berharap meminta agar perkara yang sudah dilaporkan Riki Agasi ke Polrestabes kemarin untuk dapat segera ditinjau balik, tidak di SP3- kan dan segera ditindak lanjutinya, selain itu kami meminta agar pihak Kepolisian Polrestabes untuk segera menangkap pelaku tersebut Ali Akbar Purba yang telah jelas dan nyata telah memfitnah dan dengan sengaja ingin menjadikan korban sebagai tersangka / yang telah merampas hak serta kemerdekaan sebagai korban Sehingga Polisi melakukan penangkapan terhadap korban Riki, dan telah menahannya selama 44 hari.” Ujar paman Riki. Apalagi hingga sampai saat ini sepeda motor Mio Soul BK 5954 LK. warna merah hitam masih dalam penguasaan pelaku (M Ali Akbar Purba)tersebut, Selain itu keponakan kami juga masih merasa trauma takut terhadap pelaku Ali pemilik bengkel sepeda motor di Jalan Raya Menteng, yang menurut warga setempat dikenal brutal dan tempramen

“Sampai saat ini korban masih takut kalau sewaktu waktu si Ali melakukan tindakan yang dapat membahayakan dirinya dan juga keluarganya”, ungkap Riki Agasi kepada pamannya.

Keluarga besar Ikatan Media online Indonesia Sumatra Utara meminta perhatian Serius meminta agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Wisnu Hermawan F, S.I.K, MH dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gideon Arif Setiawan, untuk segera memberikan sanksi berat kepada oknum oknum terkait di Polsek Medan Area, yang melakukan tindakan kriminalisasi terhadap korban Riki Agasi. Selain itu, pihak kepolisian, khususnya Polda Sumut harus menjamin keselamatan dan keamanan Riki Agasi dan keluarganya ucapnya, tambahnya lagi

Diharapkan kepada Kapolda Sumut untuk menertibkan jajarannya, yaitu pihak kepolisian (Polsek Medan Area) selaku penegak hukum di Republik ini, harus bertindak secara propesional lagi dalam menyikapi laporan masyarakat yang ingin meminta perlindungan hukum, bukan melihat dari segi sudut pandangnya saja, yang akhirnya yang lemah akan di jadikan korban.

Terkesan sangat tidak etis dan tidak pantas karena telah berupaya untuk menjadikan orang yang tidak bersalah sebagai tersangka. Hal ini tercermin dari hasil putusan prapid bahwa segala yang dituduhkan kepada tersangka ternyata tidak benar dan tidak sesuai fakta serta ada dugaan berat sebelah kepada M Ali Akbar Purba.yang sangat menimbulkan asumsi dan dugaan ada sebenarnya ini ???..!!?

Jadi harapan kami selaku keluarga korban Riki Agasi agar pihak Polda Sumut dapat Segera tangkap pelaku sebenarnya, yang merupakan otak pelaku dan dapat meriksa Kapolsek Medan Area. Terlebih penyidik yang menangani kasus laporan pelaku yang selama ini telah terus melakukan upaya intimidasi terhadap korban, dengan terus memaksa korban untuk mengakui akan apa yang tidak ada di lakukannya terhadap pelaku pelapor Ali Purba tersebut. Harapnya.(Lia Hambali)

Keluarga besar (IMO) Sumut.

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Gelar Sidak SPKT Polsek Raya, Pastikan Pelayanan Humanis Berkualitas Jelang HUT RI Ke-80
‎Dandim 1430/Konut Hadiri Upacara Pembukaan Jambore Cabang & Kemah Bakti Hari Pramuka ke-64 se-Kabupaten Konawe Utara
‎Penanaman Perdana Padi Gogo Kodim 1430/Konut, Dorong Ketahanan Pangan Nasional
Prajurit Kolinlamil Hadiri EDRR Indonesia 2025, Perkuat Sinergi TNI dalam Penanggulangan Bencana
Polres Tanjungbalai Ikuti Launching Gerakan Pangan Murah (GPM) Polri
Batituud Koramil 07/AKB dan Camat Memberikan Pengarahan dan Motivasi Kepada Paskibraka Jelang HUT RI ke-80 di Lapangan bola kecamatan NA-IX-X
Babinsa Koramil 02/TL ajak perangkat Desa pasang umbul umbul Dalam Rangka HUT RI ke 80
Babinsa Koramil 03/Parongil Bantu Petani Kaban Julu Jemur Jagung Pasca Panen

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:23 WIB

Kapolres Simalungun Gelar Sidak SPKT Polsek Raya, Pastikan Pelayanan Humanis Berkualitas Jelang HUT RI Ke-80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:43 WIB

‎Dandim 1430/Konut Hadiri Upacara Pembukaan Jambore Cabang & Kemah Bakti Hari Pramuka ke-64 se-Kabupaten Konawe Utara

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:40 WIB

‎Penanaman Perdana Padi Gogo Kodim 1430/Konut, Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:36 WIB

Prajurit Kolinlamil Hadiri EDRR Indonesia 2025, Perkuat Sinergi TNI dalam Penanggulangan Bencana

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:31 WIB

Polres Tanjungbalai Ikuti Launching Gerakan Pangan Murah (GPM) Polri

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Babinsa Koramil 02/TL ajak perangkat Desa pasang umbul umbul Dalam Rangka HUT RI ke 80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:16 WIB

Babinsa Koramil 03/Parongil Bantu Petani Kaban Julu Jemur Jagung Pasca Panen

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:13 WIB

Danramil 07/Salak Bersama Dinas PUPR Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Batalyon Yonif TP di Desa Sibongkaras

Berita Terbaru