Tanah Karo. Agaranews.com | Penebangan kayu secara ilegal semakin merajalela ditengah wabah Pandemi Corona Virus Disease ( Covid – 19 ), masih banyak kita lihat penebangan kayu di kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.
Salah satu dari titik hutan lindung yang di tinjau awak media agaranews bersama DPD Walantara Kab.Karo pada Sabtu 6 Juni 2020 lalu, dari pantauan kami terlihat adanya dugaan penebangan kayu tak berizin/ liar di kawasan Hutan Lindung Siosar Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika kami meninjau kelokasi, ternyata memang benar adanya bahwa banyak terlihat kayu tumbang berserakkan di tengah hutan. Ada yang sudah di jadikan papan, namun masih banyak juga yang tumbang namun di biarkan begitu saja,tapi sayang aktifitas penebangan sepertinya sudah terhenti.
Ketua DPD Walantara Karo, Daris Kaban yang lansung terjun ke lapangan bersama kami mengatakan, jangan sampai hutan Siosar ini habis di tebangi secara Ilegal, hanya untuk kepentingan individu saja, namun dampak buruknya berefek bagi masyarakat luas khususnya di Tanah Karo, kasus penebangan liar yang di Jl.Jahe saja belum tertangani oleh aparat penegak hukum, sekarang lagi-lagi terjadi penebangan diarea hutan lindung Siosar, kalau begini habislah hutan kita dengan diamnya aparat dan Dinas Kehutanan Kab.Karo/Sumut, ujarnya kesal
Daris menambahkan, masih banyak saya lihat penebangan kayu secara ilegal di Tanah Karo ini. Ada yang sudah di proses karena tertangkap, tapi prosesnya setahu saya masih menggantung. Banyak lah titik,- titik lain ketika kita selidiki ternyata kegiatan pembalak kan kayu tersebut adalah liar alias tanpa mengantongi izin dari Dinas terkait, katanya lagi.
Saya berharap disini, agar Aparat penegak hukum beserta pihak Kehutanan juga Pemerintah Desa setempat dan warga lainnya lebih peka terhadap kelestarian alam, agar kiranya sama – sama kita dapat melestarikan alam Nusantara ini.
Perlu kita ketahui bahwa ” Hutan Indonesia merupakan kekayaan Nasional yang tak ternilai harganya yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dan hutan juga merupakan paru-paru Dunia,mari bersama-sama kita menjaga dan merawatnya.
Keberadaan hutan sebagai bagian dari sebuah ekosistem yang besar memiliki arti dan peran penting dalam menyangga sistem kehidupan, berbagai manfaat dapat diperoleh dari keberadaan hutan melalui fungsinya, baik sebagai penyedia sumber daya air,sebagai nafas bagi manusia
Begitu banyak manfaat yang kita peroleh dari hutan seperti yang tertuang didalam Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa, Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Oleh karenanya, hutan dengan berbagai fungsinya harus dimanfaatkan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukungnya, serta dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolahan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan.
Sedangkan pembalakkan liar adalah bentuk penyimpangan dari pemanfaatan hutan yang seharusnya. Akibat pembalakan liar, hutan tidak lagi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Pembalakkan liar menjadi ancaman kepunahan fungsi ekologi hutan tropis
Indonesia.
Penebangan kayu ilegal dapat berdampak buruk bagi kehidupan berbagai komunitas secara lintas generasi,akan terjadi ancaman kekeringan, bahaya banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, dan menipisnya lapisan ozon, juga dapat mengakibatkan pemanasan global dan perubahan iklim menjadi ancaman bagi ke berlangsungan dan
keberlanjutan kehidupan ummat manusia,kata Daris mengakhiri.
Sedangkan menurut Info dari Kepala Desa Suka Meriah Jani Ginting yang desanya terletak di sekitar Hutan Lindung Siosar, saat di konfirmasi wartawan pada Selasa 9 Juni 2020 sekira pukul 15.36 Wib mengatakan, kami sering melihat aktivitas pengeluaran kayu pada malam ujar nya. Tim .
Reporter : Lia Hambali