LSM KOREK Laporkan Dugaan Praktik Mafia Peradilan Ke KPK

HIDAYAT DESKY

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:47 WIB

50247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Agaranews.com -Masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) mendatangi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) pada Selasa 12 Agustus 2025

Kedatangan mereka untuk membuat laporan pengaduan (Lapdu) terkait Dugaan praktik penegakan hukum di Indonesia yang diduga masih rentan dengan praktik suap, korup, gratifikasi dan adanya praktik mafia peradilan salah satu contoh kasus Nikita Mirzani

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPP LSM KOREK Kaddapi Pane, SH mengatakan penyerahan Lapdu tersebut karna adanya oknum-oknum yang melakukan korupsi atau mafia peradilan di Indonesia.

“Kami Sebagai Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) melaporkan adanya oknum-oknum yang melakukan korupsi,atau mafia peradilan di Indonesia, Fenomena tersebut telah menjadi masalah sistemik yang merusak integritas penegakan hukum seperti salah satu contoh kasus Nikita Mirzani,”katanya.

Ia juga mengungkapkan Praktik korupsi, suap, gratifikasi dan kolusi antara oknum penegak hukum dan para pihak berperkara telah menggerogoti kepercayaan publik
terhadap sistem peradilan

Sebagai sosial kontrol , Kaddapi meminta adanya proses hukum yang adil dan profesional terhadap proses hukum yang ada di Indonesia

“Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil berharap agar penegakan hukum baik di kejaksaan, pengadilan atau proses hukum ditegakkan seadil adilnya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan.”ujar kaddapi

Ucok Rolando P Tamba S.H.,M.H. juga menyampaikan , proses penegakan hukum di Indonesia diduga masih terdapat praktik-praktik yang mengandung suap, gratifikasi serta dugaan mafia peradilan .

“Bilamana rakyat dalam mengahadapi persoalan hukum kemudian mengalami dan menghadapi oknum oknum penegak hukum yang gemar disuap serta diduga gemar melakukan praktik mafia peradilan maka keadaan seperti itu merupakan suatu kengerian dan ketakutan bagi rakyat pencari keadilan di Indonesia,”ujarnya.

Ia menambahkan Apa yang dilaporkan telah diterima oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai mana surat informasi pengaduan dengan nomor informasi 2025A02882

“Selanjutnya atas pengaduan ini kami akan melakukan komunikasi, dan bila mana perlu pembuktian,”tandasnya.

Dari tempat berbeda (Kampus Unikom) Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H.,Ahli Pidana FH Unikom yang sering disapa MDP ketika ditanyai melalui sambungan seluler, menjelaskan “bahwa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi/Suap/gratifikasi yang melibatkan penegak hukum dalam hal ini Jaksa dan atau hakim, pihak KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan tidak terikat dengan berapa nominal besaran uangnya, ketika ada dugaan pihak yang menyatakan Hakim atau Jaksa sudah diamankan, maka patut diduga ada peristiwa pidana yang perlu diselidik dan didalami oleh KPK.

MDP menyambut baik peranan LSM Korek mengawal Negara Republik Indonesia dari dugaan praktik-praktik mafia peradilan”

Dikutip dari detik.com Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, melaporkan dugaan suap terhadap penegak hukum. Laporan itu disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari: Nikita Mirzani. Berupa: pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap penegak hukum,” demikian tertulis dalam tanda terima pengaduan tersebut seperti dilihat, Senin (11/8/2025).**

 

Berita Terkait

Dandim 0206/Dairi: Narkoba Adalah Proxy War, Pramuka Harus Jadi Garda Terdepan Tangkal Bahaya Napza
Siapkan Lokasi Penampungan Prajurit, Koramil Sidikalang Bersihkan Bekas Gudang Amunisi di Sidiangkat
Babinsa Parongil Dampingi Pemeriksaan Kesehatan Gigi Anak PAUD, Wujud Kepedulian TNI pada Generasi Sehat
Babinsa Tigalingga Dampingi Penandatanganan MoU Program Makanan Bergizi Gratis untuk 950 Siswa di Dairi
Babinsa Salak Patroli dan Komsos di Tengah Ladang Jagung, Perkuat Kebersamaan dengan Warga Kuta Tinggi
Sambang Bhabinkamtibmas Ajak Satpam Jaga Kamtibmas
AKP Carmin, S.H.: Menghimbau Masyarakat “Kita Sudah Macet, Jangan Tambah Macet karena Ketidaktertiban”
Kriminalisasi Ormas Trinusa : Sidang di PN Cikarang Ungkap Fakta Tak Keterlibatan H. Rahmat Gunasin 

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Dandim 0206/Dairi: Narkoba Adalah Proxy War, Pramuka Harus Jadi Garda Terdepan Tangkal Bahaya Napza

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:30 WIB

Siapkan Lokasi Penampungan Prajurit, Koramil Sidikalang Bersihkan Bekas Gudang Amunisi di Sidiangkat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Babinsa Parongil Dampingi Pemeriksaan Kesehatan Gigi Anak PAUD, Wujud Kepedulian TNI pada Generasi Sehat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Babinsa Tigalingga Dampingi Penandatanganan MoU Program Makanan Bergizi Gratis untuk 950 Siswa di Dairi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Babinsa Salak Patroli dan Komsos di Tengah Ladang Jagung, Perkuat Kebersamaan dengan Warga Kuta Tinggi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:05 WIB

AKP Carmin, S.H.: Menghimbau Masyarakat “Kita Sudah Macet, Jangan Tambah Macet karena Ketidaktertiban”

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:01 WIB

Kriminalisasi Ormas Trinusa : Sidang di PN Cikarang Ungkap Fakta Tak Keterlibatan H. Rahmat Gunasin 

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Heboh Gudang Mercon di Dekat Sekolah, Warga Ubung Kaja Cemas Bahaya Ledakan Mengintai

Berita Terbaru