Aplikasi Horas Paten Bantu Sat Reskrim Polres Simalungun Ringkus Perjudian Kim Hongkong di Kelurahan Sidamanik

admin

- Redaksi

Sabtu, 14 November 2020 - 11:19 WIB

40373 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, AGARANEWS  | Adanya Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH ternyata tidak hanya membantu Satres Narkoba saja melainkan juga Sat Reskrim. Tepat hari Jumat (13/11/2020) malam sekira pukul 19.30 Wib Sat Reskrim melalui Tim Opsnal Unit Jahtanras meringkus juru tulis (Jurtul) judi jenis Kim Hongkong Ardian Syahputra alias Ardian (38) di Warung Tuak Milik Marga Manik yang terletak di Gang Memori Kampung Gereja, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Reklamasi Pantai dan Kearifan Lokal

“Penangkapan tersangka Ardian atas adanya informasi masyarakat yang diterima Operator Aplikasi Horas Paten,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi malam itu juga sekira pukul 23.30 Wib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lukman menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan badan dan seputaran lokasi, dari tersangka Ardian ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Hp Merek Samsung Warna Hitam yang berisikan angka angka tebakan judi jenis Kim Hongkong dan Uang pecahan sebesar Rp200.000. Diinterogasi tersangka Ardian mengakui perbuatannya dan juga mengakui bandarnya Sitanggang 99 dengan koordinator lapangan (korlap) berinisial M yang beralamat di Sidamanik.

Baca Juga :  Berikan Penghargaan 19 Atlet TNI AD, Kasad : Saya Sangat Bahagia dan Bangga Terhadap Anak-Anak Saya

Tim Opsnal Unit Jahtanras langsung melakukan pengembangan tetapi Korlap berinisial M tidak berhasil ditemukan karena diduga sudah mengetahui akan kedatangan petugas. Lalu Tersangka Ardian dan barang bukti ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun.

“Tersangka Ardian Putra sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(joe)

Berita Terkait

Babinsa Desa Kalimacan Koramil 18/Kalijambe Kodim 0725/Sragen  Gotong Royong Membangun Talud Jalan
Brigjen TNI Jimmy Watuseke Hadiri Pelantikan Anggota Komisi Informasi Kepri
Babinsa Koramil 13/ P. Brandan, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Utamakan Kordinasi Dengan Tatap Muka Bersama Masyarakat
Bersihkan Bahu Jalan, Babinsa Koramil 03/Sungai Pagu Bersama Masyarakat Pupuk Semangat Gotong Royong
Bentengi Desa, Babinsa Koramil 0204-20/TK Ajak Apdes Sumbul Tumpas Narkoba
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Berkunjung ke Gubuk Petani Jagung di Desa Lau Lebah, Mempererat Hubungan dengan Masyarakat
Keluarga Korban Kebakaran di Karo Serahkan Penyelidikan ke Polisi
Polres Tanah Karo Masuk Nominasi Kompolnas Awards 2024, Tim Kompolnas Tinjau Langsung Polres Tanah Karo

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:36 WIB

Babinsa Desa Kalimacan Koramil 18/Kalijambe Kodim 0725/Sragen  Gotong Royong Membangun Talud Jalan

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:32 WIB

Brigjen TNI Jimmy Watuseke Hadiri Pelantikan Anggota Komisi Informasi Kepri

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:27 WIB

Babinsa Koramil 13/ P. Brandan, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Utamakan Kordinasi Dengan Tatap Muka Bersama Masyarakat

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:20 WIB

Bersihkan Bahu Jalan, Babinsa Koramil 03/Sungai Pagu Bersama Masyarakat Pupuk Semangat Gotong Royong

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:18 WIB

Bentengi Desa, Babinsa Koramil 0204-20/TK Ajak Apdes Sumbul Tumpas Narkoba

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:44 WIB

Keluarga Korban Kebakaran di Karo Serahkan Penyelidikan ke Polisi

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:37 WIB

Polres Tanah Karo Masuk Nominasi Kompolnas Awards 2024, Tim Kompolnas Tinjau Langsung Polres Tanah Karo

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:24 WIB

Polisi Dirikan Posko Pengaduan Ungkap Kebakaran di Karo

Berita Terbaru