Berbagi Yentang yang Dimaksud dengan “Korupsi” sesuai dengan tugas Dan Fungsi Lembaga

Hidayat Desky

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2020 - 22:58 WIB

40332 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil agaranews.com
Seorang warga sidikalang
yang berinisial SN medatangi pihak personil Markas Wilayah Dewan Pimpinan Cabang lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (MAWIL DPC L-KPK) Aceh Singkil di pantai CPO desa Pulosarok Rabu 12/8 lalu.

SN sengaja menemui pihak lembaga KPK Aceh Singkil dengan tujuan tukar pendapat dalam membahas Kolusi Korupsi Nepotisme ( KKN) di Indonesia yang dianggap hal biasa, sehingga para koruptor tidak lagi merasa takut dalam melancar kan Visi Misi mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SN bertanya: bagai mana cara lembaga KPK ini menangani sebuah kasus
KKB di jajaran pemerintah khususnya Aceh Singkil ini katanya, apa dasar hukumnya,Undang Undang kah, atau adat serta Qanun tutur SN. Dan hal itu langsung di jawab Wakil Ketua DPC L- KPK Aceh Singkil Kls.

Kita di L-KPK sebagai Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi, mempedomani kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) Lembaga kita, nah oleh karena itu setiap personil kita di lapangan dalam melaksanakan tugasnya langsung ditagaskan oleh ketua agar berpedoman kepada AD / ART kata KLS. Dan juga tidak ada salah nya untuk berbagi demi kejayaan L-KPK kata KLS menambahkan.

Baca Juga :  Pj Sekdakot Tanjungbalai Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal Anak Usia 6 - 11 Tahun di Beberapa Sekolah Dasar Di Kota Tanjungbalai

Menurut presfektif Hukum, defenisi Jorupsi secara gamblang telah di jelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No.31 tahun 1999 Jo.UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,berdasarkan pasal-pasal tersebut, KKN di rumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk jenis.

Yakni pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa di kenakan pidana penjara karena KKN Ke Tiga Puluh bentuk atau jenis Tindak Pidana KKN tersebut pada dasar nya dapat di kelompok kan sebagai berikut tuturnya.

Baca Juga :  DPRD Pakpak Bharat Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Hasil Reses ll DPRD Tahun 2023

A : Korupsi Yang Terkait Dengan Kerugian keuangan Negara.
Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 Jo.UU No.20 Tahun 2021.
(1) . Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara.

Maka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat)tahun dan paling lama 20(dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00,- (dua ratus juta rupiah) jelasnya. Dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.00,- (satu miliar rupiah) 2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagai mana di maksud dalam ayat (1) di lakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat di jatuhkan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001tutupnya.

Reporter M.khalis.

Berita Terkait

Babinsa Desa Kalimacan Koramil 18/Kalijambe Kodim 0725/Sragen  Gotong Royong Membangun Talud Jalan
Brigjen TNI Jimmy Watuseke Hadiri Pelantikan Anggota Komisi Informasi Kepri
Babinsa Koramil 13/ P. Brandan, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Utamakan Kordinasi Dengan Tatap Muka Bersama Masyarakat
Bersihkan Bahu Jalan, Babinsa Koramil 03/Sungai Pagu Bersama Masyarakat Pupuk Semangat Gotong Royong
Bentengi Desa, Babinsa Koramil 0204-20/TK Ajak Apdes Sumbul Tumpas Narkoba
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Berkunjung ke Gubuk Petani Jagung di Desa Lau Lebah, Mempererat Hubungan dengan Masyarakat
Keluarga Korban Kebakaran di Karo Serahkan Penyelidikan ke Polisi
Polres Tanah Karo Masuk Nominasi Kompolnas Awards 2024, Tim Kompolnas Tinjau Langsung Polres Tanah Karo

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:36 WIB

Babinsa Desa Kalimacan Koramil 18/Kalijambe Kodim 0725/Sragen  Gotong Royong Membangun Talud Jalan

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:32 WIB

Brigjen TNI Jimmy Watuseke Hadiri Pelantikan Anggota Komisi Informasi Kepri

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:27 WIB

Babinsa Koramil 13/ P. Brandan, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Utamakan Kordinasi Dengan Tatap Muka Bersama Masyarakat

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:20 WIB

Bersihkan Bahu Jalan, Babinsa Koramil 03/Sungai Pagu Bersama Masyarakat Pupuk Semangat Gotong Royong

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:18 WIB

Bentengi Desa, Babinsa Koramil 0204-20/TK Ajak Apdes Sumbul Tumpas Narkoba

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:44 WIB

Keluarga Korban Kebakaran di Karo Serahkan Penyelidikan ke Polisi

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:37 WIB

Polres Tanah Karo Masuk Nominasi Kompolnas Awards 2024, Tim Kompolnas Tinjau Langsung Polres Tanah Karo

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:24 WIB

Polisi Dirikan Posko Pengaduan Ungkap Kebakaran di Karo

Berita Terbaru