Empat Lawang, Agaranews.com Ketua DPD NCW Empat Lawang mempertanyakan UU Dan PP yang mengatur pengalihan ADD sebesar 13 Juta/Desa. Menurut keterangan Ketua DPD NCW Empat Lawang dia memaparkan kepada Awak Media via WhatsAppnya, Jum’at 29/04/2022
Saat ini Ketua DPD NCW Empat Lawang soroti dugaan Biaya panitia Pilkades Empat Lawang tahap 1 Tahun 2022 yang memakan anggaran kurang lebih 1,9 Miliyar Rupiah yang di duga bersumber dari Anggaran Dana Desa ( ADD ) tahun 2022, diduga dibebankan dari anggaran ADD/Desa sebesar Rp 13 000.000 ( Tiga Belas Juta Rupiah). Dari total 147 Desa yang ada di Empat Lawang, Jum’at (29/04/2022).
Agustian selaku Ketua LSM NCW Empat Lawang, mempertanyakan tentang tatib ,hukum dan UU yang mengatur mengalikan Anggaran Dana Desa ( ADD ) untuk kegiatan Bimtek tersebut memakan anggar sangat besar. Alangkah eloknya jika anggaran tersebut diperbantukan dengan Panitia Pilkades dari 103 Desa yang sangat minim keuangan, paparnya.
Selain Anggaran tersebut, dalam pelaksanaan Pilkades serentak di 103 Desa di Kabupaten Empat Lawang ,menurut analisa dan penelitian akademis kami, yang sangat memerlukan anggaran pilkades di 103 Desa tersebut pada tanggal 28 Mei Tahun 2022 itu menurut hemat kami, Bimtek tersebut terkesan menghambur-hamburkan uang rakyat yang kurang urgen di keadaan keuangan saat pesta Demokrasi di Empat Lawang. Menurut berapa sumber dari Panitia Pilkades di 103 Desa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD NCW Empat Lawang mempertanyakan mengapa tidak di lakukan di Empat Lawang saja, menurut kami, Fasilitas di Empat Lawang sudah cukup memadai dalam acara Bimtek tersebut dan untuk apa kegiatan Bimtek tersebut mau di adakan di Palembang dan Hotel berkelas.
Buat kami DPD NCW Empat Lawang bertanya kenapa Dinas DPMDP3A Empat Lawang terlalu memaksakan kehendak untuk mengadakan Bimtek tersebut dan di duga, dikerjakan oleh pihak ketiga dari pihak luar. Untuk dugaan sementara kami minta kepada Dinas DPMDP3A Empat Lawang terbuka tentang Anggaran Bintek tersebut.
Ketua DPD NCW berharap Ke Dinas DPMDP3A Empat Lawang Tetang UU dan PP mengatur serta payung hukum pelaksanaan Bimtek Pilkades tersebut yang memakai Anggaran Dana Desa , adakah aturan Perda Kabupaten Empat Lawang atau Perbub Empat Lawang atau UU Desa serta peraturan lain yang mengatur tetang pelaksanaan Bimtek di lakukan oleh pihak ke tiga dan itu harus jelas pertanggung jawabannya dan payung hukumnya, sebab itu uang rakyat ,untuk uang belanja Negara dengan anggaran yang cukup besar dari setoran anggaran belanja Dana Desa di setiap Desa dari 147 Desa yang di keluarkan
Untuk di setor kepanitiaan Bimtek tersebut dengan bentuk rincian dengan 103 Desa yang akan melakukan Pilkades pada tanggal 28 Mei 2022 di bebani biaya Rp 13.000.000 juta/Desa dengan rincian, Rp 3.000.000 juta untuk uang saku Ketua panitia dalam setiap Desa, dan Rp10,000.000.00 di setor ke panitia bimtek sedangkan desa yang belum melakukan pilkades di duga juga di Bebani Rp 13.000.000. untuk setiap Desa dari 44 Desa yang belum melaksanakan Pilkades juga di bebani dengan anggaran Dana Desa masing- masing pungkas Agustian.
Ketua NCW-4L berharap pihak terkait untuk di Audit karena Dana Bimtek tersebut dengan memakan anggaran terlalu besar dengan dugaan Pagu Anggaran lebih kurang 1,9 Miliyar Rupiah secara terbuka dan transparan untuk masyarakat.
NCW-4L berharap kepada pihak-pihak yang terkait apabila ada pelanggaran hukum dan kerugian Negara dalam Bintek tersebut dan ada tindakan korupsi dan melawan hukum dalam Bintek tersebut agar di proses secara hukum yang berlaku, supaya segera melakukan pemerikasaan ke Dinas DPMDP3A Empat Lawang dan Panitia Pelaksana. Supaya jadi pelajaran bagi kita semua tutur Agustian Ketua DPD LSM NCW Empat Lawang . ( Amril Sy ).