GAYO LUES, AGARA NEWS | Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh yang terdiri dari Tim medis balai dan Resort Wilayah 14 Aceh Tenggara – SKW II Subulussalam serta didukung Balai Besar TNGL, tim medis FKL, WCS, RPH Tongra-KPH Wilayah 5 dan Polsek Terangun. Sejak hari Minggu pagi tanggal 18 Oktober 2020, tim melakukan upaya penyelamatan terhadap 1 (satu) individu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terkena jerat di sekitar perkebunan masyarakat (APL) wilayah Desa Malelang Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues yang berdekatan kawasan Hutan Lindung Terangun. Informasi adanya Harimau Sumatera yang terjerat, diperoleh dari petugas pengamanan RPH Tongra, Terangun pada Sabtu sore tanggal 17 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat ditemukan Harimau Sumatera tersebut tergeletak dengan kondisi sangat lemah dikarenakan terkena jerat kumparan kawat yang menggulung pada bagian leher, dada, dan punggung. Tim berhasil melepaskan jerat dengan membius satwa tersebut. Berdasarkan identifikasi oleh tim medis, Harimau Sumatera tersebut diperkirakan berumur 2-3 tahun berjenis kelamin betina dengan berat 45 – 50 kg. Hasil pemeriksaan dan penanganan tim medis di lapangan, kondisi Harimau Sumatera ini secara fisik tidak ditemukan luka terbuka hanya memar dan lecet, namun perlu observasi lanjutan dikarenakan satwa tersebut belum dapat optimal menggerakan kaki belakang yang diperkirakan karena jerat yang menganggu sistem sirkulasi dan motorik syaraf. Tim medis memutuskan untuk sementara waktu observasi kesehatan secara intensif dilakukan di Kantor SPTN 3 Blangkejeren, BPTN Wilayah 2 Kutacane, BBTNGL mengingat kondisi dan keamanan satwa tersebut. Pasca dilakukan proses pemulihan selama 3 – 4 hari ke depan, jika kondisi Harimau Sumatera tersebut menunjukan perkembangan kesehatan yang bagus maka akan dipersiapkan rencana proses pelepasliaran ke habitat alaminya namun apabila perkembangan kesehatannya belum menunjukan perkembangan yang berarti maka akan dilakukan observasi kesehatan lebih lanjut dan perawatan yang lebih intensif di Banda Aceh.
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat/pagar jerat babi, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, beberapa aktivitas tersebut dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Harimau Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.
BKSDA Aceh mengapresiasi atas dukungan semua pihak khususnya masyarakat di Desa Malelang Jaya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues yang sangat antusias membantu proses evakuasi dan mendukung untuk dilakukan pelepasliaran kembali di wilayah kawasan hutan Terangun karena menurut masyarakat harimau tersebut adalah satwa penghuni di wilayah hutan Terangun yang harus dikembalikan ke wilayah tersebut. Sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap kelangsungan hidup harimau tersebut, mereka mengusulkan nama “Jaya” pada harimau betina tersebut. (ABDIANSYAH)