Agara news.com Bupati Aceh Singkil Dulmusarid Menanggapi pandangan umum yang disampaikan oleh saudara Aminullah sagala DPRK Aceh Singkil, pelaksana digelar di Gedung DPRK Aceh Singkil, rabu (2/9/20).
Dulmusrid Bupati Aceh Singkil menyampaikan sebagai Peralihan setatus covid-19 dari zona hijau kezona kuning.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
-Penetapan zonasi wilayah covid-19 merupakan wewenang gugus tugas Nasional, yang merupakan hasil kajian tim pakar gugus tugas Nasional dengan memperhatikan indikator kesehatan masyarakat antara lain15 indikator kesehatan masyarakat, yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 indikator pelayanan kesehatan, kemudian discoring, dalamperhitungan tersebut. kata Dulmusrid
Kemudian akan dikategorisasikan menjadi empat zona resiko utama, yaitu zona resiko tinggi, zona resiko sedang, zona resiko rendah dan zona tidak terdampak, perubahan warna hijau ke warna kuning di kabupaten Aceh Singkil terjadi setelah adanya beberapa kasus covid-19 terkonfirmasi positif 25 orang dan 24 orang sembuh .
Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) covid-19. 14,7 M.
– Berdasarkan ketentuan keputusan bersama mentri dalam negeri dan mentei keuangan nomor 119/2813/sj dan nomor 177/kmk. 07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional, pungkasnya.
Terkait hal ini pemerintah Aceh Singkil telah melakukan pengutamaan penggunaananggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahaan anggaran tahun anggaran 2020 adalah sebesar RP 14.748.185.000,00 terdiri dari, belanja bidang kesehatan dan lain-lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penangan pandemi covid-19 sebesar RP 7.249.185.000,00;
Penanganan dampak ekonomi terutammenjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup antara lain melalui pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Serta Koperasi dalam rangka pemulihan dan memstimulasi kegiatan kegiatan perekonomian sebesar RP1.500.000.000,00; paparnya.
Selanjutnya penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net antara lain melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi covid-19 sebesar. RP 6.000.000.000,00.
Penggunaan belanja tidak terduga covid-19 ini dapat kami sampaikan realisasinya sebagai berikut.
a. Belanja bidang kesehatan dan lain-lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 yang sudah kita realisasikan sebesar. RP 6.656.536.500,00;
b. Penanganan dampak ekonomi yang sudah kita realisasikan sebesar. RP 91.000.000,00; dan
c. Penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net sebesar. RP 90.227.500,00. Katanya menjelaskan.
Reporter: ali