Agaranews.com DPRK Aceh Singkil gelar rapat paripurna terhadap Rancangan Qanun tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Singkil nomor 3 tahun 2018 tentang rancangan pembangunan jangka menengah kabupaten Aceh Singkil tahun 2017-2022 sidang digelar kantor DPRK Kampung Baru Aceh Singkil Rabu (16/9/20).
Dalam kesempatan ini ketua badan legislasi Ahmad Fadhli, M.Ag, menyampaikan bahwa Rancangan qanun yang sudah kita bahas bersama antara pemerintah daerah dan badan legislasi sampai dengan saat ini sudah 2 (dua) rancangan qanun, dan besar harapan kami dapat kita setujui bersama untuk menjadi Qanun Kabupaten Aceh Singkil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari semua Rancangan Qanun prioritas yang termuat dalam Program Legislasi Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020, yang semula berjumlah 13 (tiga belas) Rancangan Qanun, yaitu 10 (sepuluh) Rancangan Qanun usulan Bupati dan 3 (tiga) rancangan qanun inisiatif DPRK.
Maka dapat kami laporkan bahwa dari 10 (sepuluh) rancangan qanun usulan Bupati tersebut : 2 (dua) rancangan qanun sudah kita bahas, dan akan kita setujui bersama, 1 (satu) rancangan qanun sudah ditarik kembali dari Program Legislasi Kabupaten Tahun 2020, 1 ( satu) rancangan qanun sudah kita terima akan tetapi belum bisa kita bahas bersama dengan alasan dokumen-dokumen pendukung yang kita minta tersebut sampai saat ini belum dilengkapi, 3 (tiga) rancangan qanun wajib yang merupakan kewenangan pembahasan pada Badan Anggaran, Dan selebihnya draf raqan tersebut belum disampaikan kepada DPRK untuk pembahasan.
Demikian juga halnya dengan 3 (tiga) rancangan qanun inisiatif DPRK yang kita usulkan dalam Program Legislasi Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020, sehubungan dengan kondisi Negara kita saat ini yang sedang mengalami pandemi covid 19, dan terjadi refocusing anggaran, sehingga rancangan qanun tersebut kita tarik kembali dan akan kita usulkan kembali dalam Program Legislasi Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2021, dengan harapan anggaran untuk rancangan qanun inisiatif ini dapat dialokasikan dalam APBK Tahun 2021.
Reporter: ali