Pati – Jateng , Agaranews.com Dewan Pengupahan Kabupaten Pati mengusulkan UMK Pati 2021 naik 3,27 persen atau Rp62.000. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati Tri Haryama mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Hasil pastinya masih mengunggu pada 21 November mendatang.
“Alhamdulillah sudah selesai, rekomendari sudah kami kirim. Ada kenaikan 3,27 persen,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).Usulan kenaikan UMK ini, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. PP tersebut juga dijadikan patokan Provinsi untuk menetapkan Upah Minium Provinsi (UMP) yang juga dinaikkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan jika berpatokan pada SE Menteri Tenaga Kerja M/11/HK.04/X/2020 agar Upah Minimum 2021 sama dengan tahun 2020, tentunya untuk UMK Pati mungkin juga sama.
“Sesuai penetapan UMP, Pati dalam hal ini berpatokan pada PP Nomor 78 Tahun 2015 itu, jadi ada kenaikan,” tambahnya.
Untuk diketahui, UMK Pati pada 2020 ini adalah Rp1.891.000 atau naik 8,51 persen dari UMK 2019. Sementara apabila usulan UMK 2021 dinaikkan Rp 62.000 atau naik 3,27 persen, maka UMK Pati 2021 adalah Rp 1.953.000.
“Ini masih usulan, finalnya menunggu dari Pak Gubernur,” pungkasnya.
Reporter. SPN…..