Jakarta-agaranews.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee ( DPP CIC) meminta kepada Polri agar tidak gentar dalam mengungkap kasus pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri.
Sesuai agenda, hari ini, Selasa (24/10) Firli Bahuri diperiksa penyidik di Mabes Polri terkait dugaan pemerasan tersebut.
Polisi juga sudah menyatakan kasus pemerasan naik ke tahap penyidikan. Hasil ini diperoleh setelah polisi memeriksa 52 saksi, di antaranya Syahrul, dua ajudannya dan Hatta.
Polisi tampaknya telah memiliki bukti bukti lengkap. Salah satu saksi kunci, Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar mengajukan whistleblower atau justice collaborator dan mengungkap kasus lebih besar yang melibatkan pimpinan KPK.
Ketua Umum CIC Raden Bambang SS menegaskan Polri harus berani mengusut tuntas kasus pemerasan terhadap tersangka mantan Mentan SYL. Dari bukti,
total uang yang diduga digelontorkan SYL untuk amankan perkara yang diusut KPK hingga Rp 2,5 Miliar.
“Saya meminta kepada Polri jangan gentar serta memberi ruang kepada pelaku pemerasan. Siapapun dia termasuk Ketua KPK demi menegakan hukum di negara ini, jangan pandang buluh,” katanya kepada wartawan, Selasa (24/10) di Mabes Polri.
Lebih lanjut, Raden Bambang menambahkan pemerasan diduga terjadi karena lamanya proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Dugaan pemerasan terjadi pada 2021-2022 saat Syahrul masih menjadi Menteri Pertanian.
“Padahal, kasus ini telah masuk ke meja pengaduan pada Juni 2021 dan baru naik ke tahap penyidikan pada Januari 2023,” imbuhnya.
Dalam pemeriksaan, Polri menegaskan tak ada perlakuan khusus untuk Firli, meski kepolisian memenuhi permintaan Firli untuk diperiksa di Bareskrim Polri. “Nggak ada perlakuan khusus, sama saja, tidak ada perlakuan khusus,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bahwa pemeriksaan Firli di Bareskrim atas permintaan dari Polda Metro Jaya. Kendati begitu, kata dia, kasus itu masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Yang perlu dicatat bahwa Bareskrim, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi, hanya memberikan fasilitas ruang pemeriksaan atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penanganan proses penyidikan tetap dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelasnya.
(Ady)