Agaranews.com Laporan pendapat Ahir Fraksi NPKP (nasdep Perjuangan Kebangkitan Pembangunan) terhadap Rancangan Qanun (raqan) pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil tahun anggaran 2019, dibacakan di kator DPRK kampung baru, kamis (3/9/20).
Fraksi NPKP mengungkit tentang pengoperasian kapal cepat KM Tailana sebagaimana di sampaikan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid pada saat penyampain jawaban Bupati atas pandangan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten DPRK Aceh Singkil tanggal 2 september 2020 terkait degan penatausahaan aset-aset pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian mengoptimalkan dan memamfaatkan sumber-sumber pendapatan daerah, misalnya Kapal cepat KM. Tailana agar segera dioprasionalkan sesuai degan perencanaan dan pruntukannya mengingat aset tersebut sudah hampir 1 (satu) tahun tidak dioperasikan yang seharusnya sudah menghasilkan Pendapatan Asli daerah (PAD) bagi kabupaten Aceh Singkil.
Kemudian selanjutnya fraksi NPKP dalam kesempatan ini mengatakan kepada pemerintah daerah agar lebih tegas terhadap perusahaan perkebunan yang berada di kabupaten Aceh Singkil untuk :
Merealisasikan kewajibannya berupa Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai degan amanat -pasal 74 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Selain itu pembangunan lahan Plasma Perkebunan sesuai degan ketentuan pasal 58 Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, bahwa paktanya masih banyak perusahaan-perusahaan perkebunan tidak melaksanakan kewajibannya tersebut untuk itu Fraksi NPKP meminta perusahaan perkebunan yang berada di kabupaten Aceh Singkil untuk merealisasikan kewajibannya tersebut.
Dari uraian di atas setelah membaca, memahami, mempelajari membahas dan mendegarkan pendapat- pendapat yang berkembang selama persidangan dan degan rapat Fraksi NPKP degan mengucapkan “Bismillahirahmanirrahim dapat menerima dan menyetujui ”
Raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2019 dan satu raqan lainnya untuk di tetapkan menjadi Qanun Aceh Singkil degan posisi sebagai berikut:
Pendapatan Daerah Rp 897.705.948.880,42
Belanja daerah Rp 887.686.083.509,00
Surplus/Defisit Rp 10.019.865.371,42
Pembiyayaan Rp 13.288.080.571.53
Silpa Rp 23.307.945.942,95 demikian pendapat ahir praksi kami sampaikan oleh prasi DPRK Aceh Singkil. Sadri, Taufik amd, Ahmad fadhli, M.Ag, Jaimar Tumangger, Ramli Boga, Sahman, dan H. Amaliun.
Reporter: ali