Aceh Singkil Agaranews.com – Dalam Penyampaian Pandangan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2020.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang sidang paripurna digelar di ruangan utama kantor DPRK Kampung Baru, Singkil Utara, Kamis (24/09).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
H. Mairaya, SH anggota dewan menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapstan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020, Rencana Keuangan Tahunan bahwa APBD adalah perubahan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Target pendapatan dan target belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK), tentunya mengalami perubahan-perubahan seiring dengan perjalanan waktu, dimana asumsi dasar berubah disebabkan oleh faktor internal dan eksterenal. Perubahan tersebut dapat bearti bertambah dan atau berkurang atau tidak berubah,kata Mairaya.
Sementara itu mairaya juga meminta agar merevisi qanun RT/RW, karna banyak sudah situasi yang ada di RT/RW sekarang ini yang tidak sesuai, dan tidak kalah penting kenaikan tunjangan Badan Permusyawaran Kampung (BPKam) agar dinaikn, “kenaikan honor BPKam minimal sejajar dengan Kadus/Kaur”, bagaimana kita menuntut mereka-mereka ini serius mengawasi desa, sementara pendapatannya pun begitu sangat rendah jelasnya.
Kami berharap apa yang kami sampaikan dalam pemandangan umum ini yang konkrit dan nyata pada tahun ketiga periode pemerintahan DUL SAZA, bukan hanya sekedar retorika belaka atau ajang berbalas pantun semata tutupnya.
Reporter : SBY