F.PARAL. Revisi Perbub 17/2015 terkesan seperti Anak Gelap

Muhpijar

- Redaksi

Kamis, 4 November 2021 - 13:32 WIB

40208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Gayo Lues, Agaranews | M.Ali,SH Pengamat Hukum yang Juga Kativis Forum Parlemen Jalanan (F.PARAL) mempertanyakan tentang tindakan Pemerintah daerah Kabupaten Gayo Lues yang baru baru ini melakukan sosialisasi tentang rencana revisi Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 17 Tahun 2015 tentang tata cara kerjasama pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada lahan hak atas tanah dan areal penggunaan lain. Sementara sebagai mana kita ketahui peraturan bupati ini dulu juga sudah menuai masalah dalam penerapannya di akibatkan lahirnya qanun Aceh Nomor 07 Tahun 2016 tentang hutan Aceh yang merupakan turunan dari Undang Undang
Pemerintahan Aceh Nomor 11 tahun 2006 dan juga aplikasi dari undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sehingga M.ALI.SH menganggap peraturan bupati Gayo Lues yang akan di revisi ini bagaikan seorang anak yang lahir tanpa Bapak. Artinya tidak mendasar dan akanenjadi persolalan di kemudian hari. Seyogyanya peraturan Bupati itu lahir karena adanya Qanun di daerah itu sendiri. Apalagi judulnya Mengenai Hasil Hutan Bukan Kayu, sementara di dalam undang undang 23 dan UUPA jelas di atur tentang kewenangan pengelolaan hutan itu berada di tingkat provinsi dan pusat. Apalagi dengan lahirnya qanun nomor 07 tahun 2016 sebenarnya sudah menghapus secara langsung pemberlakuan perbub Gayo Lues nomor 17 tahun 2015 itu sebagai mana asas hukum yang kita ketahui bersama yaitu Lex superior derogate Legi inferior (adalah merupakan salah satu asas yang dikenal dalam peraturan perundang undangan mengandung arti peraturan yang lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan yang lebih rendah kedudukannya . Apabila revisi qanun ini terus dipaksakan maka akan terjadi dualisme hukum yang justru tidak memberi solusi . Dan yang seharusnya dilakukan pemerintah kabupaten Gayo Lues adalah bersama sama dengan pemerintah propinsi mengawal dan menerapkan aturan aturan yang sudah ada itu. Bukan malah terkesan memebuat produk hukum yang kemudian berpotensi menimbulkan konflik antar lembaga.

Baca Juga :  Jalan Menuju Desa Gurusinga Selayaknya Kubangan Kerbau.

Sementara itu Ricky Udayara, SE.I menyoroti bahwa Hari iniPuluhan Ribu Hektar Pohon pinus di hutan Aceh Khususnya di Gayo Lues nyaris mati. Beberapa Pohon-pohon pinus mulai mengering dan rentan dengan kebakaran. Di duga kuat akibat penyadapan getah pinus yang berlebihan hingga satu batang pohon di sadap dengan satu sampai sepuluh lubang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait maraknya eksploitasi penyadapan getah pinus, yaitu di kabupaten Gayo Lues dan Aceh Tengah menggugah Ricky salah seorang aktivis lingkungan untuk berkomentar. Ricky meminta agar kementrian lingkungan hidup, dan kementrian kehutanan bertanggungjawab atas kerusakan hutan Pinus yang ditimbulkan dari penyadapan serta meninjau kembali perijinan maupun kerja sama Operasional (KSO) yang sudah di terbitkannya.

Menurutnya masih bayak masyarakat pemilik lahan dan pemerintah mulai dari tingkat desa sampai tingkat kecamatan yang tidak mengetahui secara administratif secara pasti siapa yang mengerjakan, siapa yang mengusulkan, kapan dikerjakan dan mereka (penyadap) memeroleh ijin dari siapa, sampai sekarang hal demikian masih menjadi kemelut di masyarakat dan tidak jarang sering terjadi konflik.

Ricky menambahkan bahwa di kabupaten Gayo Lues saja DLHK Aceh melalui KPH V dan KPltH III telah mengeluarkan Kerjasama Operasional (KSO) kepada 14 (empat belas perusahaan) antara lain PT.Kencana Hijau Bina Lestari (PT KHBL), PT. SYLVA Oleo Nusantara (PT.SON), UD.Malam Batik, CV Pia Rika Lestari, UD.Risqan, PT.Inhutani IV, PT.Ika Trias Serangkai, KSU Sara Ate, PT.Muzakar Kongsi, PT.Sinar Jaya Sukses Perkasa, PT. Bintang Jaya Makmur, Koprasi Uyem Lestari, PT. Bintang Perusahaan dengan luas bervariasi. Dan yang paling luas diberikan kepada PT. KHBL yang juga memiliki IUPHHBK (pabrik pengolahan Getah Pinus). Ijin kerja sama ini dikeluarkan sejak rentan waktu 2014 – 2019 dengan lama KSO ada yang 10 tahun dan ada yang 5 tahun.

Baca Juga :   Lagi - Lagi, Satres Narkoba Polres Pematang Siantar Bekuk Seorang Pria Pemilik Narkotika Jenis Sabu Dari Dalam Mobil.

Berdasar hal di atas dan setelah kami meneliti ke lapangan untuk memeriksa kebenarannya yang menjadi realitanya adalah sebagian besar pekerja (penderes) berasal dari pulau Jawa dan luar dari provinsi Aceh. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah para pekerja ini sudah terdata dan sudah di laporkan oleh perusahaan yang seharusnya bertanggung jawab terhadap penderesan kepada pemerintah setempat. Dan apakah perusahaan juga sudah memenuhi kewajibannya dalam hal memperkerjakan tenaga kerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang ada.

Artinya Ricky menegaskan pemerintah kabupaten dapat mengambil peran lebih teknis dalam hal kerusakan lingkungan ataupun pendataan ketenagakerjaan maupun kontrol produksi yang dilakukan oleh perusahaan perusahaan yang ada. Sehingga akan sangat mudah bagi daerah untuk mengetahui dan mengontrol potensi pendapatan daerah dari HHBK khususnya Getah Pinus. Dengan demikian kebocoran kebocoran PAD bisa diminimalisir yang berakibat pada kerugian bagi daerah kita di Gayo Lues.
Apa yang dilakukan pemerintah daerah hari ini seharusnya bisa di kaji terlebih dahulu.dan sebagai putra daerah kami membuka pintu seluas luasnya untuk mendiskusikan hal ini. Dengan harapan daerah kita kabupaten Gayo Lues dapat menjadi daerah yang Islami, Sejahtera dan mandiri dengan memaksimalkan pemanfaatan Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) termasuk Getah Pinus.

Berita Terkait

Patroli Wisata Sat Pam Obvit Polres Tanah Karo Patroli, Sambangi Wisatawan di Kota Berastagi
Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus 3 Tersangka Penggelapan Mobil Rental
Pasca Cuaca Ekstrem, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Kabupaten Tapanuli Utara
Dandim 0418/Palembang Hadiri Perlombaan Burung Berkicau Tingkat Nasional Danrem Cup II
Polsek Munte Melaksanakan Pengamanan Gereja Sekaligus Kegiatan Minggu Kasih
Ditinggal Pergi ke Pasar Rumah Herdiansyah Warga Samura Hampir Ludes Dilalap Si Jago Merah
Polsek Simpang Empat Berikan Pengamanan di Acara Kebaktian Paskah Rayon San Damiano Tahun 2024
Serma Yudhi Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Joyodiningratan

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 14:30 WIB

Beri Rasa Aman, Polsek Saribudolok Gelar Monitoring dan Pengamanan Ibadah Minggu

Sabtu, 4 Mei 2024 - 13:25 WIB

Giat Patroli Dan Monitoring Kapolsek Saribudolok Bersama Personil Tindaklanjuti Informasi Judi dan Narkoba

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:50 WIB

Satu Unit Rumah Semi Permanen di Jawa Tongah Ludes Terbakar, Polsek Tanah Jawa Amankan TKP

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:14 WIB

Tindaklanjuti Informasi Masyarakat Kapolsek dan unit Reskrim Polsek Saribudolok Grebek Sarang Narkoba

Rabu, 1 Mei 2024 - 12:28 WIB

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Ringkus Tiga Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Selasa, 30 April 2024 - 19:59 WIB

Kapolsek Saribudolok Himbau Warga Jauhi Judi dan Narkoba dalam Kegiatan Binluh Sambang Desa

Selasa, 30 April 2024 - 13:18 WIB

Operasi GKN Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Dua Tersangka Bersama 7.55 gram Sabu

Selasa, 30 April 2024 - 12:10 WIB

Tingkatkan Semangat Nasionalisme Polsek Tanah Jawa dan Warga Gelar Nobar Semifinal Piala AFC 2024 Indonesia U-23 Vs Uzbekistan U-23

Berita Terbaru