Agaranews.com Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil menegaskan, apabila ada guru yang tidak patuhi peraturan dan tidak masuk kesekolah disaat jam kerja dimasa proses kegiatan belajar mengajar dengan pola jaringan (daring) saat ini, akan di tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku. Rabu, (2/8/20).
Sesuai Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil yang sudah diedarkan beberapa minggu lalu berkaitan pelaksanaan sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan covid-19, Kepala Sekolah dan guru wajib masuk kesekolah disaat jam kerja melaksanakan kegiatan belajar jarak jauh dengan mempedomani protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadisdikbud Aceh Singkil, Khalilullah,S.Pd, mengatakan, bila ada guru yang tidak masuk ke sekolah tempat ia mengajar disaat jam kerja atau disiplin akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi PNS/ASN.
Sehingga, meski Pemerintah kembali menghentikan sementara waktu pembelajaran tatap muka, Kepala Sekolah dan guru wajib masuk kerja untuk memberikan materi dari Sekolah kepada para siswa, ucap Khalilullah.
Melalui SE tersebut ditegaskan, meski proses pembelajaran tatap muka sementara dihentikan, bagi para ASN (PNS atau non PNS) mulai dari jenjang pendidikan PAUD hingga SMP wajib hadir kesekolah setiap hari kerja.
Dalam surat tersebut Kadisdikbud Aceh Singkil menyebutkan, proses pembelajaran tatap muka disekolah sementara waktu ditiadakan mengingat penyebaran covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil saat ini mulai memprihatinkan.
Sehingga, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat sampai batas waktu yang tidak ditentukan memberhentikan kegiatan belajar mengajar tatap muka disekolah, imbuhnya.
Reporter: ali