MUSI RAWAS, Agaranews.com- Kamis tanggal 05 Mei 2022 sekira Jam 20.45 Wib telah terjadi perkara pidana pencurian sepeda motor milik korban an Ilham yang diduga dilakukan oleh Juan.
pelaku mengambil sepeda motor dengan cara sewaktu korban sedang berkumpul dengan teman-temannya di wisma silampari Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti, korban pada saat itu pergi ke wc dan meninggalkan sepeda motor miliknya didepan wisma tersebut dan setelah korban keluar dari wc, korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi dan menanyakan kepada temannya dan memberi tahu bahwa yg mengambil adalah pelaku Juan.selanjutnya bersama sama temannya melakukan pencarian ,dan melaporkan ke Polsek Muara Beliti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kejadian tersebut korban sdr Ilham mengalami kerugian berupa hilangnya 1 unit spm honda scopy warna merah hitam no.pol BG-4667-GAF dan bila ditaksirkan dengan uang korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)
Penangkapan dilakukan Pada sabtu tanggal 18 juni 2022 sekira pukul 19.30 wib Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku Pencurian sepeda motor milik korban an juandra als juan als sul bin muslim ada di Desa Ngestiboga 1 Kecamatan Jayaloka Kabuaten Musi Rawas.
Selanjutnya Kapolsek Muara Beliti Akp. Elan Maruli Sitompul, SH memerintahkan kanit reskrim Ipda M. Sinambela, SH bersama 4 (empat) orang anggota unit reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, kemudian sebelum keberangat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, Kanit reskrim ipda M. Sinambela memberikan arahan / App kepada 4 (empat) org personil yang akan ikut melakukan penangkapan, dan sesampai di tkp pelaku melakukan perlawanan saat akan di lakukan penangkapan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Kanit reskrim bersama empat orang anggota serta membawa tsk untuk melakukan pengembangan terkait keberadaan spm milik korban yg telah dicurinya tersebut, dan pelaku menunjukkan dimana lokasinya, sesampai dilokasi pelaku bersama personil turun dari mobil untuk menunjukkan dimana tempat rekannya yang telah menjualkan sepeda motor milik korban dan setiba turun dari mobil pelaku bukan menunjukkan tempat keberadaan rekannya melainkan hendak kabur dengan cara melawan petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali sambil berkata berhenti jangan belari namun tidak diindahkan oleh pelaku dan selanjutnya kanit reskrim memerintahkan petugas memberikan tindakan kepolisian tegas dan terukur hingga akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan dengan mengenai kaki sebelah kiri pelaku sebanyak 1 kali.
selanjutnya pelaku dibawa ke puskesmas muara beliti guna mendapatkan tindakan medis. Dan setelah itu pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako polsek muara beliti guna proses penyidikan lebih lanjut.
AKBP. Achmad Gusti Hartono Kapolres Musi Rawas dalam Pers rilisnya menjelaskan, ” Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-17 /Â V / 2022/ Sumsel / Mura/ Sek Beliti, tgl 07 mei 2022. Atas Pencurian sepeda motor yang diduga sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal primer 363 Kuhp subsider pasal 362 KUHP.” jelas Kapolres Musi Rawas (20/6/22) (Zainuri)