Kabanjahe, Agaranews.comĀ – : Pelayanan prima dari pemerintah,.sampai usia Kemerdakaan RI ke-76 tahun 2022, sampan saat ini belum dapat dirasakan Rakyat Indonesia, seperti yang dialami warga masyarakat yang lintas di Kota Kabanjahe saar ini, begitu sembrawut dan infrastruktur umum banyak yang rusak, misalnya di Jalan inti kota, di Jalan Pala Bangun Kabanjahe, terjadi kerusakan badan Jalan yang berlubang persis di depan Kantor Pos Kabanjahe, ada beberapa badan jalan berlubang dan sudah lama terjadi serasa ada pembiaran dari pemerintah, dan pihak elemen masyarakat lain tidak peduli.
Hasil pantauan dan data yang berhasil dikumpulkan awak media ini, Senin (07/02), badan Jalan Pala Bangun ini dari kilometer nol Kota Kabanjahe, mengalami kerusakan berlubang dibeberapa titik sampai ke Simpang Tiga Laudah Kabanjahe sepanjang Satu koma lima kilometer melewati Asrama Yonif 125 _ Simbisa.
Infrastruktur ini sangat vital bagi mendukung aktivitas warga masyarakat dalam melaksanakan pekerjaan dan kegiatan mengisi kemerdekaan RI dari Pribadi dan keluarga warga, namun harus mengalami gangguan jalan rusak melintasi setiap harinya, tidak ada pilihan lain, ujar salah seorang warga Immanuel Sembiring dan Bp Berliana kepada awak media ini, Senin (07/02).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal senada juga disampaikan, Pengurus BarNus Karo, B Kurnia Pargaulan P kepada awak media ini, ditempat terpisah, sedih melihat badan jalan yang mengalami kerusakan berlubang dan sudah berlangsung lama, sepertinya tidak ada upaya perbaikan dari pihak terkait, sebagai wujud pelayanan bagi Rakyat Indonesia sebagai pemegang mandat NKRI ini.
Ketika hal ini dikonfirmasikan ke Pemkab Karo, melalui Kadis PUPR Karo, Edward P Sinulingga, beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya mengetahui adanya kerusakan badan jalan di Jalan Pala Bangun, dibeberapa titik dari Tugu Bambu Runcing sampai ke arah Simpang Tiga Laudah Kabanjahe.
Namun lanjut Edu, walau badan jalan tersebut di inti Kota Kabanjahe, tapi penanganan jalan tersebut bukan dalam Kewenangan pihak Pemkab Karo. Penanganan Jalan Pala Bangun Kabanjahe, ada dalam kewenangan pihak Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR.
“Sesuai dengan kewenangan penanganan jalan tersebut, itu ada dalam pengawasan pihak Balai PUPR di Medan, dan kami tidak berwenang, bisa berbahaya menyangkut tindak pidana korupsi, dan pihaknya telah berusaha melakukan penambalan dengan sorta, agar pengendara tidak terganggu dan mengakibatkan kecelakaan lalulintas atau kerusakan kendaraan bermotor, dan hal inipun menjadi atensi kita atas adanya keluhan pengendara yang merupakan warga masyarakat Karo,Ā ujar Edward mengakhiri. (Ber/ Lia Hambali )