Agaranews.com Penyampaian jawaban Bupati Aceh Singkil Dulmusrid atas pandangan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil Terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angngaran Pendapatan dan Belanja (APBK) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2019, di gedung DPRK Aceh Singkil, rabu (2/9/20).
Bupati Aceh Singkil Dulmusrid meyampaikan Kami memberikan penghargaan atas masukan dan saran yang telah di berikan dalam upaya memperbaiki kenerja pemerintah daerah (pemda) Aceh Singkil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kita memahami masih banyak kekurangan dan kelemahan yang harus kita perbaiaki dan kita sikapi secara arif dan bijak sana, katakannya.
Dalam kesempatan ini Dulmusrid menyampaikan jawaban pandangan umum oleh saudara Ahmad Fadhli M.ag. aggota DPRK Aceh Singkil, mengenai keterlambatan penyampaian dokumen raqan pertanggunjawaban pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2019.
Keterlambatan ini dipengaruhi degan hari-hari besar nasional yaitu Hari Raya Idul Fitri 1441 H dan berlakunya efek sistem kerja Work Prom Home (WPH) tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan terinci akibat bencana non alam covid-19. Pungkas Dulmusrid.
Kemudian sebelumnya Pemda menyampaikan rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2019 disampaikan ke DPRK Aceh Singkil dengan surat Bupati Aceh Singkil tanggal 8 juli 2020, batas pembahasan sampai dengan terbitnya persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRK sesuai permendagri nomor 13 tahun 2006 selama 1 bulan, paparnya.
Selain itu dinamika dalam masa pembahasan, kasus degan adanya masyarakat kita terpapar positif covid-19, juga sangat mempengaruhi keterlambatan ini, kata Dulmusrid dalam penyampaian jawabannya.
Reporte: ali