Nias. Agaranews.com 11/06/2020 | kepala Desa Loloana’a Gido Kecamatan Gido Kabupaten Nias, yang berinisial FT diduga korupsi DD TA. 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut salah satu BPD yang tidak disebut namanya dalam pemberitaan ini mengatakan bahwa sangat disesalkan pelaksanaan APBDES TA. 2019 di Desa Loloana’a Gido, yang tidak transparansi dan Hal ini telah dilaporkan kepada Camat Gido namun sampai saat ini tidak ada tindaklanjut. Di tambah kan nya sudah beberapa kali kami surati kepala Desa Loloanaa Gido terkait pemotongan Upah masyarakat pengerja namun pemerintah Desa Tidak menghiraukan. Kami BPD telah menyampaikan melaporkan pengaduan kepada Bapak Bupati Nias, untuk di tindak kepala Desa Loloana’a Gido sesuai dengan ketentuan yang berlaku. kami menduga sengaja pemdes Loloana’a Gido melakukan pemotongan upah masyarakat pengerja untuk mendapat keuntungan pribadi.
Menurut mantan Pendamping Kecamatan Gido Berinisial BN melalui telepon selulernya kepada awak media agaranews mengatakan bahwa tuntutan masyarakat dalam pemotongan upah mereka dalam, pengadaan batu, pasir dan kerikil benar, karena hal itu tidak sesuai dengan upah yang ada dalam RAB, jika benar ada hitungan permeter kemana sisa uang yang lebih itu, ungkapnya.
Menurut Fz Waruwu kepada awak media agaranews mantan TPK Desa Loloana’a gido mengatakan bahwa pelaksanaan Dana Desa di Desa Loloana’a Gido di duga kuat tindak pidana korupsi, karena satu dwiker plat belum selesai sampai sekarang. Ditambahkan kades melaksanakan laporan pertanggung jawaban sementara pekerjaan belum selesai dan pengadaan barang belum di belanjakan seperti ranjang persalinan dan tempat obat-obatan.
Masyarakat loloanaa gido dan BPD meminta kepada inspektorat kabupaten nias agar turun mengaudit hasil pelaksanaan DD TA 2019
Reporter : Feliks War