Karo-Sumut, Agaranews.com
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ilegal Logging marak diseputaran Kabupaten Karo,terutama di Wilayah Hukum Polsek Tiga Panah,Kabupaten Karo,Sumatera Utara,hal ini dapat dilihat dari seringnya lewat truk kingkong yang membawa kayu-kayu gelondongan diseputaran Jalan Merek – Kabanjahe.
Secara kebetulan pada malam ini 14 September 2020 sekira pukul 21,15 Wib,awak media ini dan rekan pulang dari Kecamatan Merek melihat ada truk kingkong membawa gelondongan kayu diduga ilegal logging,yang berasal dari kawasan hutan lindung daerah Siosar ataupun dari hutan Produksi Desa Tanjung Purba dan sekitarnya.
Melihat hal itu,kami langsung menuju Polsek Tiga Panah dan melaporkan pada petugas jaga bahwa ada truk kingkong yang mengangkut kayu gelondongan,kami meminta untuk distop dan ditanya surat-suratnya,dia mengatakan saya hanya bawahan gak bisa berbuat apa-apa,tanya sama kepala jaga,lalu kami tanyakan dengan kepala jaga,tapi jawabannya mengatakan kalau kami jangan memperalat Polsek,lalu dia pergi begitu saja.
Ternyata dia pergi melaporkan kepada Kanitreskrim Polsek Tiga Panah,IPDA.Fernando Manik,tiba diruang SPK Kanitreskrim langsung memasang muka marah,dan mengatakan kepada saya,kalau wartawan seperti ini kerjanya merecoki dilapangan,lalu saya bilang anda telah merendahkan profesi wartawan dan meremehkan laporan masyarakat.
Kemudian dia mengatakan kepada teman saya,jangan kalian catur Polsek ini,koordinasi saja kalian dilapangan dengan pengusaha kayu itu,sempat terjadi pertengkaran sengit antara kami,tiba-tiba truk kingkong yang kami laporkan lewat,tapi mereka hanya diam,tak bereaksi apa-apa.
Lalu karena situasi sudah tidak enak kami tinggalkan Polsek Tiga Panah,takut masalah semakin meruncing lebih baik kami yang mengalah.
Disini kami memohon kepada Bapak Kapoldasu,Irjen.Pol.Martuani Sormin,M,Si dan Kapolres Tanah Karo,AKBP.Yustinus Setyo Indriono,SH,Sik supaya memberikan pencerahan kepada oknum-oknum Polisi dijajaran Wilayah Hukum Sumatera Utara khususnya Wilayah Hukum Tanah Karo supaya menanggapi segala laporan dari masyarakat.
Karena kami sebagai masyarakat berhak melaporkan dan tugas aparat kepolisian adalah melayani,mengayomi,dan melindungi masyarakat,bukan marah-marah ketika ada laporan yang menyangkut pelanggaran hukum,kalau begini ada apa dengan Polsek Tiga Panah,…? Apakah karena menerima upeti maka tidak berani memberhentikan truk-truk kayu tersebut,bukankah kami hanya meminta agar pihak Polsek Tiga Panah menanyakan surat izin penebangan kayu tersebut,tapi malah dikatakan merecoki,kata Anita wartawan Indonesiasatu.id dengan nada marah.
Lia Hambali