Agaaranews.com, Gayo Lues –
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H memimpin langsung kegiatan Konferensi Pers dalam rangka mengungkap kasus tindak pidana pencurian/jambret yang kerap meresahkan warga setempat.
Kegiatan itu digelar di Aula Polres Gayo Lues, pada Senin, (31/08/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H, didampingi Wakapolres Kompol Andiyano SKM dan Kasubbag Humas Aiptu A Dalimunthe mengatakan, dua pelaku tindak pidana pencurian/jambret sudah kita amankan di Mapolres Gayo Lues.
“Tersangka berinisial Maw (20) warga desa Sebudi Jaya, kecamatan Bukit Tusam, kabupaten Aceh Tenggara dan FH (18) warga desa Kerukunan, kecamatan Bukit Tusam, kabupaten Aceh Tenggara,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam.
AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H menyebutkan, bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi penjambretan menggunakan motor Vario 125 terhadap seorang gadis, pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020, sekira pukul 16.10 WIB di desa Raklunung, kecamatan Blangkejeren, kabupaten Gayo Lues.
“Barang bukti berhasil kita amankan satu buah Emas dengan berat tiga mayam, satu buah Dompet, satu buah KTP, dua buah buku Akta Nikah dan Uang Rp 210.000,” sebut AKBP Carlie Syahputra Bustamam.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)