MEDAN, AGARA News.Com – Berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/03/lll/2021 tanggal 1 maret 2021. Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro , dalam rangka antisivasi penyebaran virus corona/ covid-19 ,Jum’at (12-.03-2021) sekira pukuk 12:00 wib.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH, diwakili Wakapolsek AKP Tri Eko beserta Kanit Intelkam AKP Syafrizal, Kanit Binmas Ipda Sartono dan Panit 1 Binmas Aiptu Junaedi, melaksanakan sambang dan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Al Hidayah Komplek Tangguh Perumahan Menteng Indah jalan Menteng Indah Blok D No. 0 Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, serta Binluh PPKM Protokol Kesehatan Covid – 19 kepada masyarakat antisipasi Pandemi Covid 19, jum’at (12/3/2021) sekira pukul 12:00 wib s/d pukul 15:00 Wib.Setelah melaksanakan shalat jum’at berjamaah, kemudian, Kapolsek Medan Area sambang dan Binluh Protokol kesehatan, kegiatan berjalan dengan aman terkendali.(Harianto Siahaan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT