Kedua Kalinya Dinyatakan TMS oleh KPU, Pasangan FODELA Kembali Sanggah di Bawaslu Nisut

admin

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2020 - 22:51 WIB

40362 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agaranews.com,  Nias Utara |  , dinyatakan Tidak memenuhi syarat (TMS) yang kedua kalinya oleh KPU Nias Utara (Nisut),paslon FODELA kembali menyanggah di Bawaslu Nias Utara.

Sanggahan tersebut di sampaikan oleh sekertaris Umum (Sekum) Tim pemenangan FODELA,Ata’eli Harefa didampingi oleh Tim kuasa Hukum FODELA dan diterima oleh staf Bawaslu Nisut,Bastian A.Gulo di kantor Bawaslu Nias Utara. Jumaat (23/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ata’eli Harefa menyatakan,sanggahan di sampaikan terkait berita acara KPU Nisut Nomor: 211/PL.02.03-BA/1224/Kab/X/2020 tertanggal 22 Oktober 2020,tentang penetapan status pencalonan atas nama Drs. FONAHA ZEGA, M.AP Bakal pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias utara tahun 2020,dimana dalam Berita acara dimaksud menyatakan, Drs.FONAHA ZEGA M.AP tidak memenuhi syarat sebagai Bakal calon Bupati Nias Utara.

“Pasangan FODELA merasa dirugikan hak konstitusionalnya,karena dalam penetapan tersebut KPU Nisu tidak mempedomani rujukan putusan Bawaslu Nisut dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, diantaranya, KPU Nisut dalam melaksanakan putusan Bawaslu Nias Utara Nomor: 001/PS.REG/12.1224/X/2020 Tanggal 12 Oktober 2020 khususnya dalam amar putusan poin 3, tidak mendahului perbaikan prosedur terlebih dahulu dalam melakukan verifikasi dokumen pemohon Drs.FONAHA ZEGA,M.AP. ” Tuturnya Ata’eli.

Baca Juga :  12 Program Kapolda Banten, pimpinan nasional pemuda pancasila Berikan Apresiasi Kepada Kapolda

KPU tidak melihat peraturan perundang-Undangan yang berkaitan dengan Rutan dan Lapas mempunyai persamaan fungsi yang sama dalam hal tertentu sebagaimana yang di tetapkan melalui keputusan Menteri Kehakiman Nomor:M.03.UM.10.06 Tahun 1983 tentang penetapan lembaga Pemasyarakatan tertentu sebagai Rumah Tahan Negara.
Selanjutnya, KPU Nisut tidak mempedomani perhitungan selesai menjalani pidana berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),dalam hal menghitung jeda selesai menjalani pidana Drs. FONAHA ZEGA,M.Ap hingga mendaftar sebagai kepala daerah,tidak mempedomani pasal 4 ayat 2d PKPU RI Nomor1 Tahun 2020 tentang perhitungan selesai menjalani pidana,tetapi melakukan perhitungan berdasarkan pembimbingan dari BAPAS dan membuat penafsiran sendiri dengan berasumsi tanpa mempedomani ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya.

KPU Nisut juga,terangnya, diduga sengaja membenturkan nomenklatur Lapas pada poin 3 Amar Putusan Bawaslu Nisut,dan telah berbantahkan lewat surat jawaban dari Lapas Kelas I medan yang di tunjukkan kepada pemohon Drs.Fonaha zega,M.Ap dengan Nomor: W2.E1.PK.01.01.02-4637 Tanggal 14 oktober 2020 yang menjelaskan tidak dapat menerbitkan surat keterangan telah selesai mejalani pidana, dan keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat kepada pemohon Drs.Fonaha zega,M.AP karna tidak pernah menjalani pidana di Lapas Kelas I Medan.

Baca Juga :  Sertijab Bupati Malang Di Gedung DPRD Dihadiri Gubernur Jawa Timur

Menurut dia, asumsi KPU Nisut yang mengklaim baru selesai menjalani pidana pemohon pada tanggal 19 November 2015, adalah berbantahan lewat surat keterangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Medan Nomor: W.2.E11.PK.01.02.04-4018 Tanggal 15 oktober 2020 yang menerangkan Drs.FONAHA ZEGA,M.AP selesai menjalani masa pidana penjara pada tanggal 19 November 2014 dan menjalani pembebasan bersyarat tanggal 24 juli 2014 berdasarkan SK Menkumham Nomor: SK:M.HH-06.PK.01.05.06 Tanggal 11 maret 2014.

“Atas dasar yang saya uraikan tersebut, dimohon kepada bawaslu Nisut untuk memerintahkan KPU Nisut untuk menetapkan Drs.FONAHA ZEGA,M.AP dan EMANUEL ZEBUA,SH.,M.AP sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 dalam suatu surat keputusan,” pungkasnya.(AsL)

Berita Terkait

Personil Babinsa Terus Galakkan Pembuatan Bibit Tanaman Dengan Metode Seed Ball Satu Pohon Seribu Kehidupan.
Babinsa Anjangsana Ke Peternakan Ayam Potong Beri Motifasi Dan Tingkatkan Produktivitas.
Babinsa Bersama Warga Perbaiki Jembatan Yang Rusak.
Berikan Semangat Mitra Karib Babinsa Komsos Dengan Pemilik Bengkel Las
Tumbangkan Koarmada II, Tim Bulu Tangkis Kodiklatal Raih Emas Porwiltim 2024
Di Momen Olah Raga Bersama, Dankodiklatal Hadiri Penghargaan Kasal Kepada Lanal Berprestasi
Porwiltim Tahun 2024 Ditutup Dengan Kemenangan Kodiklatal Sebagai Juara Umum
Demi Kelancaran Tugas Kewilayahan, Kasdim Jayawijaya Cek Kendaraan Dinas

Berita Terkait

Sabtu, 29 Juni 2024 - 08:00 WIB

Coach Priska Sahanaya Menghadirkan Training Teknik Presentasi menuju dunia kerja di SMK Tunas Harapan Bersama Pronas : Membangun Generasi Muda yang Percaya Diri dalam Public Speaking

Jumat, 28 Juni 2024 - 22:05 WIB

Workshop Public Speaking di SMP Providentia: 4 Teknik Presentasi bersama Coach Priska Sahanaya, Pronas dan Sinotif

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:46 WIB

Lonjakan Transaksi Kripto di Indonesia: Mei 2024 Catat Peningkatan

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:28 WIB

Konsisten Kembangkan UMKM, Sampoerna akan Gelar Pesta Rakyat untuk UMKM Indonesia

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:00 WIB

Menjaga Ketahanan Pangan melalui Pemberdayaan Peternak Sapi Perah Lokal

Jumat, 28 Juni 2024 - 14:00 WIB

Hisense Football for School Program Meraih Gelar Best CSR for Electronic Brand dari Selular Award 2024

Jumat, 28 Juni 2024 - 13:58 WIB

VRITIMES Menjalin Kemitraan Media dengan IjenMediaNetwork.com untuk Memperluas Jangkauan Berita Regional

Jumat, 28 Juni 2024 - 12:48 WIB

VanEck Ajukan ETF Solana, Apakah Ini Sinyal Kebangkitan di Wall Street?

Berita Terbaru

ACEH

Babinsa Bersama Warga Perbaiki Jembatan Yang Rusak.

Sabtu, 29 Jun 2024 - 06:19 WIB