Agaranews.com, Nias Utara | , dinyatakan Tidak memenuhi syarat (TMS) yang kedua kalinya oleh KPU Nias Utara (Nisut),paslon FODELA kembali menyanggah di Bawaslu Nias Utara.
Sanggahan tersebut di sampaikan oleh sekertaris Umum (Sekum) Tim pemenangan FODELA,Ata’eli Harefa didampingi oleh Tim kuasa Hukum FODELA dan diterima oleh staf Bawaslu Nisut,Bastian A.Gulo di kantor Bawaslu Nias Utara. Jumaat (23/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ata’eli Harefa menyatakan,sanggahan di sampaikan terkait berita acara KPU Nisut Nomor: 211/PL.02.03-BA/1224/Kab/X/2020 tertanggal 22 Oktober 2020,tentang penetapan status pencalonan atas nama Drs. FONAHA ZEGA, M.AP Bakal pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias utara tahun 2020,dimana dalam Berita acara dimaksud menyatakan, Drs.FONAHA ZEGA M.AP tidak memenuhi syarat sebagai Bakal calon Bupati Nias Utara.
“Pasangan FODELA merasa dirugikan hak konstitusionalnya,karena dalam penetapan tersebut KPU Nisu tidak mempedomani rujukan putusan Bawaslu Nisut dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, diantaranya, KPU Nisut dalam melaksanakan putusan Bawaslu Nias Utara Nomor: 001/PS.REG/12.1224/X/2020 Tanggal 12 Oktober 2020 khususnya dalam amar putusan poin 3, tidak mendahului perbaikan prosedur terlebih dahulu dalam melakukan verifikasi dokumen pemohon Drs.FONAHA ZEGA,M.AP. ” Tuturnya Ata’eli.
KPU tidak melihat peraturan perundang-Undangan yang berkaitan dengan Rutan dan Lapas mempunyai persamaan fungsi yang sama dalam hal tertentu sebagaimana yang di tetapkan melalui keputusan Menteri Kehakiman Nomor:M.03.UM.10.06 Tahun 1983 tentang penetapan lembaga Pemasyarakatan tertentu sebagai Rumah Tahan Negara.
Selanjutnya, KPU Nisut tidak mempedomani perhitungan selesai menjalani pidana berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),dalam hal menghitung jeda selesai menjalani pidana Drs. FONAHA ZEGA,M.Ap hingga mendaftar sebagai kepala daerah,tidak mempedomani pasal 4 ayat 2d PKPU RI Nomor1 Tahun 2020 tentang perhitungan selesai menjalani pidana,tetapi melakukan perhitungan berdasarkan pembimbingan dari BAPAS dan membuat penafsiran sendiri dengan berasumsi tanpa mempedomani ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya.
KPU Nisut juga,terangnya, diduga sengaja membenturkan nomenklatur Lapas pada poin 3 Amar Putusan Bawaslu Nisut,dan telah berbantahkan lewat surat jawaban dari Lapas Kelas I medan yang di tunjukkan kepada pemohon Drs.Fonaha zega,M.Ap dengan Nomor: W2.E1.PK.01.01.02-4637 Tanggal 14 oktober 2020 yang menjelaskan tidak dapat menerbitkan surat keterangan telah selesai mejalani pidana, dan keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat kepada pemohon Drs.Fonaha zega,M.AP karna tidak pernah menjalani pidana di Lapas Kelas I Medan.
Menurut dia, asumsi KPU Nisut yang mengklaim baru selesai menjalani pidana pemohon pada tanggal 19 November 2015, adalah berbantahan lewat surat keterangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Medan Nomor: W.2.E11.PK.01.02.04-4018 Tanggal 15 oktober 2020 yang menerangkan Drs.FONAHA ZEGA,M.AP selesai menjalani masa pidana penjara pada tanggal 19 November 2014 dan menjalani pembebasan bersyarat tanggal 24 juli 2014 berdasarkan SK Menkumham Nomor: SK:M.HH-06.PK.01.05.06 Tanggal 11 maret 2014.
“Atas dasar yang saya uraikan tersebut, dimohon kepada bawaslu Nisut untuk memerintahkan KPU Nisut untuk menetapkan Drs.FONAHA ZEGA,M.AP dan EMANUEL ZEBUA,SH.,M.AP sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Nias Utara Tahun 2020 dalam suatu surat keputusan,” pungkasnya.(AsL)