Medan, Agara News.Com — Komitmen Reskrim Polsek Medan Baru tak akan luntur dalam membumi hanguskan para bandar maupun para pecandu narkotika alias sabu, terbukti tepat pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 12.00 Wib, petugas Reskrim Polsek Medan Baru menunjukkan kebolehannya serta mampu melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang mengaku bernama MUHAMMAD RIZKI NASUTION berumur 26 tahun beragama Islam, pekerjaan sehari harinya sebagai Bongkar Muat yang beralamat tinggal di Jalan Riwayat 1 No. 38 Desa Marindal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.
Sedangkan tersangka SISWANTO berumur 30 tahun beragama Islam, yang mana pekerjaan sehari – harinya sebagai Tukang Bangunan beralamat tinggal di Jalan Roso Desa Marindal 1 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang DITANGKAP bersama rekannya di Jalan Panglima Denai Simpang Amplas Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi peredaran narkoba. Lalu petugas bergegas menuju TKP dan melakukan penyelidikan ditempat tersebut.Alhasil, tepat pada pukul 14.00 Wib, petugas melihat dua orang laki-laki yang dimaksud yang dengan gerak gerik yang mencurigakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian petugas mencoba merapat ke arah kedua tersangka lalu petugas melakukan penangkapan, ketika petugas melakukan pengeledahan terhadap tersangka MUHAMMAD RIZKI NASUTION, petugas menemukan dari saku celana pelaku sebelah kiri satu (1) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu – sabu, kemudian barang haram tersebut di perlihatkan kepada pelaku.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Kedua pelaku yang di beli dengan cara patungan untuk di gunakan oleh ke dua pelaku.
Kedua pelaku membeli sabu tersebut di Jalan Jermal 12 seharga Rp. 150.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut di rumah pelaku.
(Harianto Siahaan)