Pematangsiantar, Agara News.Com – Tepatnya pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021, sekira pukul 16.30 Wib, Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis shabu di jalan Ade Irma Kelurahan Maroba Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.
Kemudian Personil Satuan Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan, Personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri sendirian dipinggir tepi jalan.
Lalu Personil Satuan Narkoba mendekat dan langsung menyergap dan menangkap laki-laki tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku diketahui bernama EKO (30) tahun, warga jalan ade irma.
Didapati dari tangan kanan EKO ditemukan 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu dng bruto 0.38 gr.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(Harianto Siahaan)