Kepdes Kute Meranti Kecamatan Babulrahmah Diduga Melakukan Penyimpangan, Penyalahan hak dan Wewenang dlm Pengelolaan DD TA 2016 s/d 2019

Hidayat Desky

- Redaksi

Minggu, 16 Agustus 2020 - 16:35 WIB

40977 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Agaranews.com :Aceh tenggara
Ketua Lembaga Badan Peneliti Aset Negara – Aliansi Indonesia Aceh Tenggara Supardi berharap Kajari aceh tenggara selaku APH serius munangani lapdu kami sesuai dengan peraturan undang- undang hukum yg berlaku dan sangsi kepada kepala desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Supardi menambahkan lagi pada awak media ini,
Berdasarkan UU no 6 th 2014, larangan dan sangsi kepala desa diatur sbb:
Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanyepemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Bersyukur, 20 Tahun Menunggu Jalan Dicor, Warga Kaliabang Potong Ayam untuk Dewan PKS Dapil Bekasi Utara Kota Bekasi

Pasal 30
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Baca Juga :  Korem 071/Wijayakusuma Dukung Festival Dalang Anak dan Remaja Se-Eks Karesidenan Banyumas

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Ady

Berita Terkait

Babinsa Desa Kalimacan Koramil 18/Kalijambe Kodim 0725/Sragen  Gotong Royong Membangun Talud Jalan
Brigjen TNI Jimmy Watuseke Hadiri Pelantikan Anggota Komisi Informasi Kepri
Babinsa Koramil 13/ P. Brandan, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Utamakan Kordinasi Dengan Tatap Muka Bersama Masyarakat
Bersihkan Bahu Jalan, Babinsa Koramil 03/Sungai Pagu Bersama Masyarakat Pupuk Semangat Gotong Royong
Bentengi Desa, Babinsa Koramil 0204-20/TK Ajak Apdes Sumbul Tumpas Narkoba
Babinsa Koramil 04/Tigalingga Berkunjung ke Gubuk Petani Jagung di Desa Lau Lebah, Mempererat Hubungan dengan Masyarakat
Keluarga Korban Kebakaran di Karo Serahkan Penyelidikan ke Polisi
Polres Tanah Karo Masuk Nominasi Kompolnas Awards 2024, Tim Kompolnas Tinjau Langsung Polres Tanah Karo

Berita Terkait

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:36 WIB

Babinsa Desa Kalimacan Koramil 18/Kalijambe Kodim 0725/Sragen  Gotong Royong Membangun Talud Jalan

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:32 WIB

Brigjen TNI Jimmy Watuseke Hadiri Pelantikan Anggota Komisi Informasi Kepri

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:27 WIB

Babinsa Koramil 13/ P. Brandan, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Utamakan Kordinasi Dengan Tatap Muka Bersama Masyarakat

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:20 WIB

Bersihkan Bahu Jalan, Babinsa Koramil 03/Sungai Pagu Bersama Masyarakat Pupuk Semangat Gotong Royong

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:18 WIB

Bentengi Desa, Babinsa Koramil 0204-20/TK Ajak Apdes Sumbul Tumpas Narkoba

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:44 WIB

Keluarga Korban Kebakaran di Karo Serahkan Penyelidikan ke Polisi

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:37 WIB

Polres Tanah Karo Masuk Nominasi Kompolnas Awards 2024, Tim Kompolnas Tinjau Langsung Polres Tanah Karo

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:24 WIB

Polisi Dirikan Posko Pengaduan Ungkap Kebakaran di Karo

Berita Terbaru