Ketua CIC Aceh Singkil Sebut ASN Tidak Boleh Doble Job,Karena Melanggar Undang-Undang  ASN

LIA HAMBALI

- Redaksi

Kamis, 15 Juni 2023 - 00:17 WIB

40997 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, AgaraNews. Com // Ketua CIC.Aceh Singkil ” sebut ASN tidak boleh Doble job, karena sudah melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Seperti pencalonan di Komisioner Pemilihan Umum,Seharusnya tidak boleh ASN yang sebagai pejabat PPK atau PANWASLU. Apalagi seorang guru, yang harus mengajar anak muridnya. Sudah tentu jabatan profesinya sebagai guru tidak efektif.

Seharusnya Kepala Daerahnya, harus tanggap dan tidak boleh di berikan izin kepada ASN untuk menjadi Komisioner PPK dan PANWASLU, terkecuali tidak ada peserta non ASN yang mendaftar sebagai calon Komisioner tersebut, Singkil, 12-Juni-2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saya akan paparkan yang tertuang di dalam Undang-undang ASN serta perhatikan ulasan di bawah ini. Bahwa perjanjian batal demi hukum jika syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi. Dengan batal demi hukum, sejak semula perjanjian itu dianggap tidak ada.

Baca Juga :  LSM"Juris Polis Institute"Siap Kawal Raperda CSR di Tangsel

Dalam UU Ketenagakerjaan sendiri telah ditegaskan pula bahwa ketentuan di dalam perjanjian kerja terkait besaran upah dan cara pembayarannya, serta syarat-syarat kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, larangan yang dilanggar adalah syarat-syarat rangkap pekerjaan bagi PNS
yang telah diuraikan di atas.

Dasar Hukum :
Kitab Undang-undang Hukum Perdata ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta ;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga :  Kapolsek Salak Bersama Personil Polsek Salak, dan Polres Pakpak Bharat Sedang Melaksanakan "Pojok Pemilu"

Referensi :
Hukum
[1] Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 111 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 124 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
[5] Pasal 4 angka 3 dan 4 PP 53/2010
[6] Pasal 13 angka 3 dan 4 jo. Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010
[7] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta (“PP 6/1974”)
[8] Pasal 3 ayat (2) PP 6/1974
[9] Pasal 3 angka 5 dan 11 PP 53/2010
[10] Pasal 8 angka 3 dan 9 PP 53/2010
[11] Pasal 52 ayat (2) dan (3) PP 49/2018
[12] Pasal 54 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, demikian katanya menutup uraiannya.   ( Hidayat Desky)

Berita Terkait

Pasca Cuaca Ekstrem, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Kabupaten Tapanuli Utara
Dandim 0418/Palembang Hadiri Perlombaan Burung Berkicau Tingkat Nasional Danrem Cup II
Polsek Munte Melaksanakan Pengamanan Gereja Sekaligus Kegiatan Minggu Kasih
Ditinggal Pergi ke Pasar Rumah Herdiansyah Warga Samura Hampir Ludes Dilalap Si Jago Merah
Polsek Simpang Empat Berikan Pengamanan di Acara Kebaktian Paskah Rayon San Damiano Tahun 2024
Serma Yudhi Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Joyodiningratan
Sambangi Toko Pigura, Ini Himbauan Babinsa Serengan
Gerakan Antisipasi Darurat Pangan, Korem 081/DSJ Bangun Sumur Bor di Magetan

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 20:05 WIB

Pasca Cuaca Ekstrem, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan di Kabupaten Tapanuli Utara

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:48 WIB

Dandim 0418/Palembang Hadiri Perlombaan Burung Berkicau Tingkat Nasional Danrem Cup II

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:43 WIB

Polsek Munte Melaksanakan Pengamanan Gereja Sekaligus Kegiatan Minggu Kasih

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:36 WIB

Ditinggal Pergi ke Pasar Rumah Herdiansyah Warga Samura Hampir Ludes Dilalap Si Jago Merah

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:27 WIB

Polsek Simpang Empat Berikan Pengamanan di Acara Kebaktian Paskah Rayon San Damiano Tahun 2024

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:17 WIB

Sambangi Toko Pigura, Ini Himbauan Babinsa Serengan

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:12 WIB

Gerakan Antisipasi Darurat Pangan, Korem 081/DSJ Bangun Sumur Bor di Magetan

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:10 WIB

Tak Berjarak, Ksatria Buaya Putih Sambangi Honai Mama Papua

Berita Terbaru