Aceh Singkil, AgaraNews. Com // Ketua CIC.Aceh Singkil ” sebut ASN tidak boleh Doble job, karena sudah melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Seperti pencalonan di Komisioner Pemilihan Umum,Seharusnya tidak boleh ASN yang sebagai pejabat PPK atau PANWASLU. Apalagi seorang guru, yang harus mengajar anak muridnya. Sudah tentu jabatan profesinya sebagai guru tidak efektif.
Seharusnya Kepala Daerahnya, harus tanggap dan tidak boleh di berikan izin kepada ASN untuk menjadi Komisioner PPK dan PANWASLU, terkecuali tidak ada peserta non ASN yang mendaftar sebagai calon Komisioner tersebut, Singkil, 12-Juni-2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saya akan paparkan yang tertuang di dalam Undang-undang ASN serta perhatikan ulasan di bawah ini. Bahwa perjanjian batal demi hukum jika syarat ketiga dan keempat tidak terpenuhi. Dengan batal demi hukum, sejak semula perjanjian itu dianggap tidak ada.
Dalam UU Ketenagakerjaan sendiri telah ditegaskan pula bahwa ketentuan di dalam perjanjian kerja terkait besaran upah dan cara pembayarannya, serta syarat-syarat kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, larangan yang dilanggar adalah syarat-syarat rangkap pekerjaan bagi PNS
yang telah diuraikan di atas.
Dasar Hukum :
Kitab Undang-undang Hukum Perdata ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta ;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Referensi :
Hukum
[1] Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 111 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 124 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
[5] Pasal 4 angka 3 dan 4 PP 53/2010
[6] Pasal 13 angka 3 dan 4 jo. Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010
[7] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta (“PP 6/1974”)
[8] Pasal 3 ayat (2) PP 6/1974
[9] Pasal 3 angka 5 dan 11 PP 53/2010
[10] Pasal 8 angka 3 dan 9 PP 53/2010
[11] Pasal 52 ayat (2) dan (3) PP 49/2018
[12] Pasal 54 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, demikian katanya menutup uraiannya. ( Hidayat Desky)