Aceh Singkil, Agaranews.com-Forum Silaturrahmi (FS) Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil.
Sebelumnya pada hari Selasa, Tanggal 15 September 2020, mengirimkan surat permohonan kenaikan tunjangan dan operasional BPKam kepada Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, dengan nomor : 001/FS-BPKam/AS/IX/2020, perihal : Permohonan Kenaikan Tunjangan dan Operasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mustafa selaku ketua FS BPKam Singkil Utara membenarkan hal tersebut, kami bersama BPKam dari 7 Desa telah mengajukan hal itu kemarin.
“Kita sudah bertemu dengan Wakil Bupati Aceh Singkil, sudah kami serahkan usulan kami dan sudah diterima dengan baik,” kata Mustafa saat dikonfirmasi media via telepon seluler, rabu, (16/9/20).
Menurutnya, usulan ini disampaikan berhubung tugas dan fungsi BPKam yang semakin berat, namun tunjangan dan operasional yang ada saat ini tidak mampu sehingga kami dalam melaksanakan fungsi di desa tidak bisa maksimal.
“Kita lihat dengan perangkat desa secara keseluruhan kan jauh berbeda, masak Anggota BPKam Rp 200.000/bulan) dan Ketua BPKam Rp 500.000 /bulan) padahal kita (BPKam) di pilih secara langsung dan SK dari Bupati dan di lantik juga oleh Bupati,” jelas Mustafa.
Kemudian, Mustafa berharap kepada Pemkab Aceh Singkil, ketimpangan di desa saat ini telah disampaikan lewat surat tersebut dan agar segera diberikan jawaban yang konkrit.
Sebanyak 7 Desa yang tergabung dalam Forum Silaturrahmi Badan Permusyawatan Kampung Singkil Utara, sebagai berikut :
1. Ketua BPKam Desa Gosong Telaga Timur, Amirul Mukminin.
2. Ketua BPKam Desa Gosong Telaga Barat, Samsudin.
3. Ketua BPKam Desa Gosong Telaga Selatan, Dailami.
4. Ketua BPKam Desa Gosong Telaga Utara, Mustafa.
5. Ketua BPKam Desa Kampung Baru, Samiran.
6. Ketua BPKam Desa Telaga Bhakti, Riki Hamdani.
7. Ketua BPKam Desa Ketapang Indah, Aswin, S. Pd.
Adapun, Permohonan Kenaikan Tunjangan BPKam adalah sebagai berikut :
1. Ketua : Rp 2.250.000/bulan
2. Wakil Ketua : Rp 1.750.000/bulan
3. Sekretaris : Rp 1.500.000/bulan
4. Anggota : Rp 1.250.000/bulan, dan
Untuk penambahan operasional BPKam :
1. Biaya Operasional : Rp 18.000.000/Tahun
2. Biaya Sekretariat/ATK : 10.000.000/Tahun
3. Biaya Mobiler : Rp. 5.000.000/Tahun. Rinci Mustafa.
Taufik Hakim Ketua Komisi I, DPRK Aceh Singkil mendukung sepenuhnya terkait “Usulan dari kawan-kawan Forum Silaturrahmi BPKam Singkil Utara telah kita terima, pada prinsipnya kita mendukung penuh permohonan tersebut.”
Pada dasarnya, BPKam memiliki 3 fungsi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan yang Ketiga, melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Bagaimana BPKam menjalankan fungsinya? Bila Tunjangan dan Operasionalnya tidak seimbang, pungkas Taufik, rabu, (16/9/20).
“Harapan kita semua, semoga usulan ini cepat ditanggapi oleh Pemkab Aceh Singkil, cepat dicarikan solusi. Kita di Komisi I siap mendukung, bahkan kita dukung seluruh BPKam se-Aceh Singkil dinaikkan tunjangannya,” imbuh Taufik mengakhiri.
Reporter: ali