Kutacane, Aceh I Agaranews.com Pendistribusian buku mata pelajaran Kurikulum tahun 2021 yang bersumber Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah menegah atas (SMA) di jajaran Dinas Pendidikan Aceh untuk segara membatalkan kerjasama antara perusahaan Erlangga dengan pihak sekolah di Kabupaten Aceh Tenggara.
Diduga kuat telah terjadi kemufakatan jahat antara perusahaan Erlangga dengan oknum Dinas Pendidikan Aceh, pengadaan buku tersebut disebut-sebut telah diatur oleh oknum Dinas Pendidikan Aceh dengan perusahaan penyedia buku, seperti perusahaan Erlangga. Dana BOS bersumber dari anggaran APBN melalui Kementerian Pendidikan, yang mana tiap siswanya mendapatkan dana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai petunjuk teknis (juknis), pembelian buku tersebut merupakan kewenangan setiap sekolah, yang dimana pengguna anggarannya adalah Kepala Sekolah (KS). Diduga kuat ada adanya arahan dari oknum Dinas Pendidikan Aceh untuk membeli buku kepada perusahaan Erlangga, untuk itu kami minta kepada penyidik polres Agara untuk melakukan pencegahan terjadinya korupsi dengan cara turut membatalkan kerjasama tersebut pada tahun 2021 ini kata M. Saleh Selian Aktivitas Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kepada media Agaaranews.com pada Sabtu (03/04/2021).
Disisi lain Jupri Yadi R ketua lembaga swadaya masyarakat, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjelaskan, modus yang dilakukan selama ini, pihak perusahaan Erlangga dengan oknum Dinas Pendidikan Aceh diduga telah mendapatkan Fee dalam pengadaan buku tersebut, untuk itu kami minta kepada PLT Kadis Pendidikan Aceh. Drs. Alhudri MM, untuk segera melakukan pembatalan kerjasama perusahaan Erlangga dengan sekolah di Kabupaten Aceh Tenggara jelas Jupri Yadi R.
Sementara itu Kornel merupakan supervisor perusahaan Erlangga saat dikonfirmasi media realitas pada Sabtu (03/04/2021) mengatakan, terkait tudingan itu semua tidak benar singkatnya
Red.