Lsm KPK-N Gugat Pemda Aceh Tenggara, Terkai Dana Desa TA 2017-2018, Karena Tidak Berikan Informasi/Data yang Diminta Secara Tertulis.

Hidayat Desky

- Redaksi

Sabtu, 12 September 2020 - 20:22 WIB

40526 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh tenggara,Agaranews.com,  – Sidang gugatan sengketa informasi publik Nomor Register : 01/III/KIA-PS/2020, Lsm Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara ( KPK-N ), menggugat Pemda Aceh Tenggara selaku atasan PPID UtamaTerkait pengelolaan dana desa Tahun 2017 sampai dengan 2018, dari desa desa yang ada di 16 Kecamatan, sidang berlangsung, Rabu 9 Septemter 2020, dari jam 09.30 sampai selesai, di gedung Oproom Sekda Kab Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang Sengketa informasi publik tersebut, jelas Junaidi, Ketua DPC Lsm Komunitas Pemantau Koropsi Nusantara, (KPK-N), pada awak media Agaaranews.com,  sidang yang digelar Majelis Komisi Informasi Aceh, dipimpin oleh Tasmiati Emsa sebagai Ketua, Arman Fauzi Anggota, Nurleli Idrus Anggota, dan Zulpadli sebagai Panitera Pengganti Sedangkan Penggugat atau pemohon dari Lsm KPK-N yang hadir Junaidi dan Izharuddin, dari pihak tergugat atau termohon hadir, Kabag Hukum Pemda Aceh Tenggara Kuasa Atasan PPID Utama atau Sekda dan Zul Pahmi dari PPID Utama atau Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Warga Sintuban Makmur meminta penetapan dan pembuatan tapal batas Desa

Dalam sidang sengketa tersebut, mulai dari pemeriksaan identitas diri, sarana pendukung dari dari Lsm Komunitas Pemantu Korupsi Nusantara ( KPK-N ) mulai dari, izin Kemenkuham, akta pendirian Lsm, SK Kepengurusan, Alamat Kantor, Tanda Melapor atau Terdaftar di Kesbangpol Aceh Tenggara semua Lengkap, demikian juga identitas tergugat/ Termohon PPID Utama Sedangkan Atasan PPID Utama yaitu Sekda, tapi dikuasakan, dengan surat kuasa pada Kabag Hukum, sidang danjutkan ke pemeriksaan berkas, dasar terjadinya gugatan, hal tersebut juga sesuai dengan UU Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi, Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Infotmasi Puik,

Tujuan Lsm KPK-N mulakukan permintaan data penggunaan dana desa cukup jelas, sebagai informasi awal dalam melakukan investigasi kelapangan, menjalankan fungsi pengawasan secara ekternal, terkait penggunaan dana desa, sumber dana APBN.dan.APBK, Tahun Anggaran 2017 sampe dengan 2018, yang di kelola oleh Kepala Desa/pejabat publik Desa, hal tersebut sesuai dengan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 43 Tahun 2018, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Ringankan Pekerjaan Warga Binaan Babinsa Bantu Naikkan Pasir Ke Truk

Dari hasil sidang sengketa informasi publik tersebut di menangkan oleh Lsm KPK-N, namun dengan itikat baik dari pihak pemohon dan termohon, sidang dilanjutkan dengan sidang, Mediasi, selaku Mediator Yusran dibantu oleh panitera pembantu, dari pemohon Lsm KPK-N, Junaidi dan Izharuddin, sedangkan dari pihak termohon hadir, Kabag Hukum yang di Kuasakan oleh Atasan PPID Utama, dan PPID Utama, akan tetapi pada sidang mediasi Atasan PPID Utama, minta sidang mediasi ditunda sampai tgl, 29 September 2019, karena perlu memanggil pihak terkait dan.mengumpulkan data desa yang akan diserah kan pada KPK-N, dengan kesepakatan bersama mediasi ditunda, ujar Junaidi.

(Ady)

Berita Terkait

Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Pelajar 16 Tahun Ditangkap Dengan Barang Bukti 25,76 Gram Sabu
Bhabinkamtibmas Simpang Empat Hadiri Pembagian BLT Dana Desa Tahap 1 Untuk Bulan Januari-Maret 2024
Babinsa Dampingi Penyaluran BLT DD Tahap II di Desa Laehole, Perkuat Sinergi Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Satgas Yonif 323 Buaya Putih Bagikan Bibit Tanaman Kepada Warga
Babinsa dan Kades Ujung Teran Jalin Silaturahmi Sambil Ngopi di Pinggir Jalan Pertanian
Wakil Bupati Karo Terpilih Sebagai Ketua Taekwondo Kabupaten Karo Masa Bakti 2024-2028
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Masa Bakti 2024-2029
Bupati Karo Ikuti Rakor Persiapan Pemantauan Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Provinsi Sumatera Utara

Berita Terkait

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:46 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Pelajar 16 Tahun Ditangkap Dengan Barang Bukti 25,76 Gram Sabu

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:42 WIB

Bhabinkamtibmas Simpang Empat Hadiri Pembagian BLT Dana Desa Tahap 1 Untuk Bulan Januari-Maret 2024

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:39 WIB

Babinsa Dampingi Penyaluran BLT DD Tahap II di Desa Laehole, Perkuat Sinergi Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:22 WIB

Babinsa dan Kades Ujung Teran Jalin Silaturahmi Sambil Ngopi di Pinggir Jalan Pertanian

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:08 WIB

Wakil Bupati Karo Terpilih Sebagai Ketua Taekwondo Kabupaten Karo Masa Bakti 2024-2028

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:00 WIB

Bupati Karo Hadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Masa Bakti 2024-2029

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:57 WIB

Bupati Karo Ikuti Rakor Persiapan Pemantauan Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Provinsi Sumatera Utara

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:54 WIB

Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting Hadiri Kegiatan Pelatihan Simulasi Bencana Skala Besar di Desa Kuta Gugung

Berita Terbaru