GAYO LUES, AGARANEWS – Ketika wabah (pandemi) virus corona (Covid-19) merebak yang ada di garis depan (frontline) dalam menanggapi wabah adalah tenaga medis dan non-medis di sarana kesehatan, seperti Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, klinik, Puskesmas dan rumah sakit (RS). Celakanya, ada saja pasien dengan keluhan mirip Covid-19 berbohong tentang riwayat perjalannya.
Hal tersebut disampaikan dr. Nevrizal, selaku Koordinator Kesehatan Pada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kabupaten Gayo Lues mengatakan seperti yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues selama ini terjadinya kasus Positif perdana tidak lain dikarenakan kebohongan yang bersangkutan kepada Tim pemeriksa yang juga terulang pada hari kemarin atas inisial SN di Songal-ongal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu kami menyampaikan laporan kepada Bapak Bupati Gayo Lues didampingi Kapolres dan Dandim 0113/Gayo Lues sehingga ada sebuah kebijakan dari pimpinan daerah yaitu Bupati dan Forkopimda dalam hal ini agar kita buat suatu surat pernyataan ketika siapapun yang masuk ke Kabupaten Gayo Lues harus menandatangani di depan petugas di perbatasan untuk bersedia memberikan keterangan sebenarnya.
Apabila dijumpai nanti pada akhirnya yang bersangkutan memberikan keterangan palsu maka akan dijerat dengan hukum UU KUHP yang berlaku. Jadi ini ketegasan dalam rangka kebijakan pemerintah daerah dalam memutus rantai Covid-19 di Kabupaten Gayo Lues, jelas dr. Nevrizal. (ABDIANSYAH)