Memberikan Keterangan Palsu di Posko Perbatasan Covid-19 Gayo Lues Akan Dikenakan Sanksi Sesuai UU/KUHP

admin

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2020 - 06:12 WIB

40444 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES, AGARANEWS –  Ketika wabah (pandemi) virus corona (Covid-19) merebak yang ada di garis depan (frontline) dalam menanggapi wabah adalah tenaga medis dan non-medis di sarana kesehatan, seperti Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,  klinik, Puskesmas dan rumah sakit (RS). Celakanya, ada saja pasien dengan keluhan mirip Covid-19 berbohong tentang riwayat perjalannya.

Hal tersebut disampaikan dr. Nevrizal, selaku Koordinator Kesehatan Pada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Kabupaten Gayo Lues mengatakan seperti yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues selama ini terjadinya kasus Positif perdana tidak lain dikarenakan kebohongan yang bersangkutan kepada Tim pemeriksa yang juga terulang pada hari kemarin atas inisial SN di Songal-ongal.

Untuk itu kami menyampaikan laporan kepada Bapak Bupati Gayo Lues didampingi Kapolres dan Dandim 0113/Gayo Lues sehingga ada sebuah kebijakan dari pimpinan daerah yaitu Bupati dan Forkopimda dalam hal ini agar kita buat suatu surat pernyataan ketika siapapun yang masuk ke Kabupaten Gayo Lues harus menandatangani di depan petugas di perbatasan untuk bersedia memberikan keterangan sebenarnya.

Baca Juga :   Polsek Medan Baru Pasang Spanduk Larangan Mudik Lebaran di Beberapa Titik Jalan Inti Kota

Apabila dijumpai nanti pada akhirnya yang bersangkutan memberikan keterangan palsu maka akan dijerat dengan hukum UU KUHP yang berlaku. Jadi ini ketegasan dalam rangka kebijakan pemerintah daerah dalam memutus rantai Covid-19 di Kabupaten Gayo Lues, jelas dr. Nevrizal. (ABDIANSYAH)

Berita Terkait

Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Pelajar 16 Tahun Ditangkap Dengan Barang Bukti 25,76 Gram Sabu
Bhabinkamtibmas Simpang Empat Hadiri Pembagian BLT Dana Desa Tahap 1 Untuk Bulan Januari-Maret 2024
Babinsa Dampingi Penyaluran BLT DD Tahap II di Desa Laehole, Perkuat Sinergi Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Satgas Yonif 323 Buaya Putih Bagikan Bibit Tanaman Kepada Warga
Babinsa dan Kades Ujung Teran Jalin Silaturahmi Sambil Ngopi di Pinggir Jalan Pertanian
Wakil Bupati Karo Terpilih Sebagai Ketua Taekwondo Kabupaten Karo Masa Bakti 2024-2028
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Masa Bakti 2024-2029
Bupati Karo Ikuti Rakor Persiapan Pemantauan Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Provinsi Sumatera Utara

Berita Terkait

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:46 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Pelajar 16 Tahun Ditangkap Dengan Barang Bukti 25,76 Gram Sabu

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:42 WIB

Bhabinkamtibmas Simpang Empat Hadiri Pembagian BLT Dana Desa Tahap 1 Untuk Bulan Januari-Maret 2024

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:39 WIB

Babinsa Dampingi Penyaluran BLT DD Tahap II di Desa Laehole, Perkuat Sinergi Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:22 WIB

Babinsa dan Kades Ujung Teran Jalin Silaturahmi Sambil Ngopi di Pinggir Jalan Pertanian

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:08 WIB

Wakil Bupati Karo Terpilih Sebagai Ketua Taekwondo Kabupaten Karo Masa Bakti 2024-2028

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:00 WIB

Bupati Karo Hadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia Masa Bakti 2024-2029

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:57 WIB

Bupati Karo Ikuti Rakor Persiapan Pemantauan Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Provinsi Sumatera Utara

Rabu, 26 Juni 2024 - 15:54 WIB

Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting Hadiri Kegiatan Pelatihan Simulasi Bencana Skala Besar di Desa Kuta Gugung

Berita Terbaru