Labura, Sumut, Agaaranews.com –
Personil unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Dusun Sosopan, Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut).
Adapun terduga pelaku berinisial SOL (31) warga Dusun Pandumaan Desa Purworejo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura. Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong terbuat dari botol air mineral, 1 bungkus rokok Lufman berisikan 1 plastik klip kecil transparan berisi serbuk putih diduga sabu, 1 buah kaca pirex, 3 bungkus plastik klip kecil transparan berisi serbuk putih diduga sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/12/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, berawal pada hari Minggu (27/12/2020) sekira pukul 19.30 Wib. Dimana, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu gubuk perkebunan warga di Dusun Sosopan Desa Lobu Huala, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya bersama team langsung bergerak menuju tempat yang telah diketahui lokasinya. Pada saat melakukan pengintaian, petugas melihat ada yang datang ke gubuk tersebut, kemudian tim langsung melakukan penangkapan.
“Pada saat diamankan, pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun perugas berhasil meringkusnya,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(MFT)