Kutacane Agara News Jumat 8 /4/2022.
Oknum ASN Stap di UPTD Lawe Alas yang juga sebagai Aktifis Lira Aceh Tenggara Muhammad Saleh Selian di Laporkan ke Polres Aceh Tenggara terkait postingan dan pernyataannya di medsos lewat akun fb dan pernyataannya di Media online Demikian di sampaikan Muhammad Nur Anggota Polisi Polres setempat yang juga Adc Bupati Raidin Pinim di Kutacane Jumat 8 April 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya M Saleh Selian yang mengaku sebagai Aktifis LIRA dengan Jabatan Bupati Lira Aceh Tenggara juga sebagai salah Seorang Stap Golongan II di UPTD Lawe Alas Pemkab Agara di laporkan Adc Bupati di duga membuat fostingan yang terindikasi bernuansa propokatif fitnah dan mengadaada di medsos. kata M Nur kepada media ini di Kediamannya Kutacane 8/4.
Atas perbuatan Oknum ASN Golongan II ini saya merasa di Fitnah dan merasa keberatan yang juga di bawa bawa nama sebagai Adc Bupati Aceh Tenggara dan Korop Kepolisian.
Terhadap tudingan yang terkesan saya mau menyalah gunakan senjata itu adalah tidak benar sama sekali.
Saya bersama Anak ke Masjid Agung At Taqwa Kutacane pada Kamis 7/4 dalam Rangka melaksanakan shalat Zuhur berjamaah dan tidak ada membawa senjata sama sekali. kendati pun saya telah di lindungi Hukum dan Berhak untuk membawa senjata sebagai seorang Ajudan Bupati, Terang M Nur. Saya Rasa Tudingan M Saleh itu sudah berlebihan dan terkesan tendensius secara pribadi.
Sebagai Seorang Aparat Hukum maka saya menempuh jalur hukum biarkan di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku apakah ada unsur Pidananya sesuai UU ETI dan KUHP dan perbuatan melawan hukum kita serahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum saja. jelas Adc Bupati Agara Raidin Pinim ini.
Pada hari ini (Jumat/8/4) sore selepas shalat Ashar saya sudah laporkan secara Resmi Saudara M Saleh Selian ke Polres Aceh Tenggara
Sesuai Surat Tanda Bukti Laporan Polisi STPL. No pol/LB/B/88/IV/2022/SPKT/Polres Aceh Tenggara/polda Aceh. dengan terlapor Muhammad Saleh Selian. Oknum Aktivis Lira Aceh Tenggara. Laporan pada Jumat 8/April 2022.
Dalam laporan Terhadap dugaan Peristiwa Pidana sebagaimana yang di atur dalam UU NO 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan pasal 28 UU ITE. demikian di sampaikannya kepada media ini Sesaat setelah melapor di Polres Agara. Kutacane,jumat/8/4. (Kasirin Sekedang).