PATI| AGARANEWS.COM Program PKH /BPNT yang banyak disalurkan oleh pemerintah untuk masyarakat miskin dan lansia sampai saat ini dalam praktek pendistribusian masih banyak praktek praktek adanya dugaan meraup keuntungan besar oleh beberapa pihak.
Pasalnya dalam penerimaan bansos khususnya BPNT penerima bantuan sudah di tentukan paketan yang ada tanpa bisa memilih entah bantuan sembako itu sesuai yang di glontorkan pemerintah atau tidak masyarakat tidak bisa complain .semua belanjaan pun sudah dipacking satu paket dengan berasnya .
Seperti kasus yang kita temukan di salah satu kecamatan di kabupaten Pati. Beras yang di supplay ke masyarakat adalah beras yang notabennya kualitas rendah . Beras yang patah patah,serta warna kuning juga terkadang banyak kutu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuan warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan”Saya terima beras BPNT dari e- warung sudah di tentukan paketannya .dan tidak boleh memilih .
“Yo..kadang yang tak terima itu jelek atau bagus kita tidak bisa memilih. Kami hanya obyek dari suatu kebijakan dari atas bagus sampai bawah amburadul banyak yang berkepentingan.
Seperti kondisi kemaren beras yang di trima banyak yang patah seperti menir Dan berwarna kuning.sungguh ironis rakyat diremehkan .padahal negara tanpa rakyat tidak akan berarti apa apa.
Hal tersebut sudah biasa kita trima pak” tuturnya
Padahal kalau tak prediksi saya belanja sendiri dengan jumlah yang sama maka akan dapat beras yang bagus dan mungkin dapat lauk pauk yang lumayan.”tuturnya
Sedangkan menurut acuan prosedur penerimaan bansos adalahPerlindungan sosial masyarakat akan pangan diberikan dalam bentuk bantuan sosial pangan kepada Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat
berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan.
Bantuan sosial pangan bertujuan untuk mengurangi
beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan tersebut
dalam memenuhi kebutuhan pangannya.
Program bantuan sosial pangan sebelumnya merupakan
Subsidi Rastra, dan mulai ditransformasikan menjadi
Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) pada 2017 di 44 kota
terpilih. Selanjutnya, pada tahun 2018 program Subsidi
Rastra secara menyeluruh ditransformasi menjadi
program Bantuan Sosial Pangan yang disalurkan melalui
skema nontunai dan Bansos Rastra. Pada akhir tahun
2019, program Bantuan Sosial Pangan di seluruh
kabupaten/kota dilaksanakan dengan skema nontunai
atau BPNT.
BPNT merupakan upaya pemerintah untuk
mentransformasikan bentuk bantuan menjadi nontunai
(cashless) yakni melalui penggunaan kartu elektronik
yang diberikan langsung kepada KPM. Bantuan sosial[14/8 11.26] A: mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam
hal makanan, sehingga dapat memastikan sebagian
kebutuhan dasar masyarakat miskin terpenuhi. Di sisi
lain, pengembangan jenis bahan pangan yang
didapatkan dari program ini akan mampu meningkatkan
nutrisi/gizi masyarakat, terutama anak-anak sejak dini
sehingga akan memiliki pengaruh terhadap penurunan
1.2 DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2020.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63
Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial
Secara Nontunai.
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82
Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik.
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan
Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/
PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada
Kementerian Negara/Lembaga.
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun
2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial.
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data
 Nah acuan dan dasar hukumnya jelas tapi yang heran kenapa dalam prakteknya banyak yang melenceng dari aturan dan terlihat lebih meraup keuntungan dari pendistribusian barang tersebut.
Kalau seperti ini dilakukan pembiaran mau jadi apa negara ini.
Sumber: team media
Red: Redaksi jateng