PARAH………Program BPNT /PKH diduga sebagai ajang meraup keuntungan sekelompok oknum

Redaksi Jawa Tengah

- Redaksi

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 14:33 WIB

40559 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI| AGARANEWS.COM Program PKH /BPNT yang banyak disalurkan oleh pemerintah untuk masyarakat miskin dan lansia sampai saat ini dalam praktek pendistribusian masih banyak praktek praktek adanya dugaan meraup keuntungan besar oleh beberapa pihak.

Pasalnya dalam penerimaan bansos khususnya BPNT penerima bantuan sudah di tentukan paketan yang ada tanpa bisa memilih entah bantuan sembako itu sesuai yang di glontorkan pemerintah atau tidak masyarakat tidak bisa complain .semua belanjaan pun sudah dipacking satu paket dengan berasnya .

Seperti kasus yang kita temukan di salah satu kecamatan di kabupaten Pati. Beras yang di supplay ke masyarakat adalah beras yang notabennya kualitas rendah . Beras yang patah patah,serta warna kuning juga terkadang banyak kutu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan”Saya terima beras BPNT dari e- warung sudah di tentukan paketannya .dan tidak boleh memilih .

“Yo..kadang yang tak terima itu jelek atau bagus kita tidak bisa memilih. Kami hanya obyek dari suatu kebijakan dari atas bagus sampai bawah amburadul banyak yang berkepentingan.

Seperti kondisi kemaren beras yang di trima banyak yang patah seperti menir Dan berwarna kuning.sungguh ironis rakyat diremehkan .padahal negara tanpa rakyat tidak akan berarti apa apa.

Hal tersebut sudah biasa kita trima pak” tuturnya

Baca Juga :  Kec.Kemranjen kabupaten Banyumas Terkepung Banjir

Padahal kalau tak prediksi saya belanja sendiri dengan jumlah yang sama maka akan dapat beras yang bagus dan mungkin dapat lauk pauk yang lumayan.”tuturnya

Sedangkan menurut acuan prosedur penerimaan bansos adalahPerlindungan sosial masyarakat akan pangan diberikan dalam bentuk bantuan sosial pangan kepada Keluarga

Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat

berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan.

Bantuan sosial pangan bertujuan untuk mengurangi

beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan tersebut

dalam memenuhi kebutuhan pangannya.

Program bantuan sosial pangan sebelumnya merupakan

Subsidi Rastra, dan mulai ditransformasikan menjadi

Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) pada 2017 di 44 kota

terpilih. Selanjutnya, pada tahun 2018 program Subsidi

Rastra secara menyeluruh ditransformasi menjadi

program Bantuan Sosial Pangan yang disalurkan melalui

skema nontunai dan Bansos Rastra. Pada akhir tahun

2019, program Bantuan Sosial Pangan di seluruh

kabupaten/kota dilaksanakan dengan skema nontunai

atau BPNT.

BPNT merupakan upaya pemerintah untuk

mentransformasikan bentuk bantuan menjadi nontunai

(cashless) yakni melalui penggunaan kartu elektronik

yang diberikan langsung kepada KPM. Bantuan sosial[14/8 11.26] A: mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam

hal makanan, sehingga dapat memastikan sebagian

kebutuhan dasar masyarakat miskin terpenuhi. Di sisi

lain, pengembangan jenis bahan pangan yang

didapatkan dari program ini akan mampu meningkatkan

nutrisi/gizi masyarakat, terutama anak-anak sejak dini

sehingga akan memiliki pengaruh terhadap penurunan

Baca Juga :  Dua warga Dari Desa sumberjo dapat perhatian khusus dari Babinsa koramil 09,Randublatung

1.2 DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun

Anggaran 2020.

2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63

Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial

Secara Nontunai.

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82

Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76

Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan

Pelayanan Publik.

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan

Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/

PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada

Kementerian Negara/Lembaga.

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun

2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan

Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.

8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019

tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan

Sosial.

9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2019

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial

Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data

 Nah acuan dan dasar hukumnya jelas tapi yang heran kenapa dalam prakteknya banyak yang melenceng dari aturan dan terlihat lebih meraup keuntungan dari pendistribusian barang tersebut.

Kalau seperti ini dilakukan pembiaran mau jadi apa negara ini.

Sumber: team media

Red: Redaksi jateng

Berita Terkait

Bursa Pilgub Jateng semakin ramai dikunjungi Para balon gubernur
Langkanya melon 3 kg menjadi trending topik Nasional
Sekda provinsi Jateng dipolisikan warga ada apa yaaa ?
Polri Salurkan Bantuan Air Bersih Atasi Kekeringan di Grobogan
Polda Jateng ungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi
Firman Jaya Daeli Bersama Gubernur Jateng Berdialog Dengan Sejumlah Akademisi UKSW
Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU
HUT ke 77 DPUTR Kabupaten Pati Dimeriahkan 20 Atlet Voli Putra dan 7 Atlet Voli Putri

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 02:48 WIB

Judi Tembak Ikan dan Mesin Slot Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Medan Sunggal

Jumat, 26 April 2024 - 02:19 WIB

Dana Dimakan Marketing BCA Multifinance, Rekening Nasabah di Debit Bayar Cicilan

Jumat, 26 April 2024 - 01:28 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Empat Pelaku Perjudian

Rabu, 17 April 2024 - 12:07 WIB

Kapolres Gayo Lues, Wakapolres, dan PJU Polres Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H/2024 M Bersama Personel

Rabu, 17 April 2024 - 11:47 WIB

Suasana Libur Lebaran, Babinsa Koramil 06/Tripe Jaya Pantau Obyek Wisata Guna Terjaganya Kondusifitas Wilayah

Selasa, 16 April 2024 - 21:57 WIB

Diikat Ditembak Perut, Dipaksa Oknum Polisi PMJ Mengakui Mencuri Motor, Istri Korban Minta Keadilan

Senin, 1 April 2024 - 22:36 WIB

Putra/Putri Tribrata Gayo Lues (PPTGL) Sambut Bulan Suci Ramadhan dengan Melakukan Pembagian Takjil Kepada Masyarakat

Minggu, 31 Maret 2024 - 23:15 WIB

BIN Tangkap Peredaran Narkoba di Semarang, Bareskrim Polri Membenarkan Adanya Penangkapan

Berita Terbaru

HEADLINE

Pantau Persediaan sembako, Babinsa Sidak Kios

Sabtu, 27 Apr 2024 - 00:17 WIB