Tanjungbalai,Agara News.Com Penyataan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP.Eri Prasetyo Yang mengatakan Pembunuhan yang dilakukan Pelaku Terhadap Alm.Abdul Azis Secara Spontanitas Dengan Menggunakan Obeng Bukan Pisau Kepada Penasehat Hukum/Kuasa Hukum Alm.Abdul Azis Dedi Suheri,SH, Emaliana Fransiska Chan,SH dan Surya Dharma Sihombing,SH di Polres Tanjungbalai Jumat,16/12/2022.
Hal ini Mendapat Reaksi Keras dari Penasehat Hukum /Kuasa Hukum Korban Alam.Abdul Azis dan Keluarga yakni Dedi Suheri,SH, Emaliana Fransiska Chan,SH dan Surya Dharma Sihombing,SH Ketika ditemui Agara News.Com di Polres Tanjungbalai Saat Konfirmasi Mereka.
Dedi Suheri,SH Emaliana Fransiska Chan SH dan Surya Dharma Sihombing SH Meminta Agar Kasus ini dipindahkan Ke Polda Sumatera Utara Agar Kasus ini dapat didudukan Pada Pasal 340 Pembunuhan Berencana karena Istri Korban Atika Rahmi Sudah Memberikan Kesaksian Bahwa Kronologi Pembunuhan ini Sudah direncanakan Oleh Pelaku Pada Ketiga Kuasa Hukum ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atika Rahmi yang ditemui di Rumahnya di Jalan.M.Abbas Tanjungbalai Oleh Agara News.Com mengatakan bahwa Pada Sore itu Bersama Alam.Abdul Azis Pulang dari Kisaran melewati Desa Air Joman Sampai disimpang Jalan Karya Pelaku Memanggil Korban Alm.Abdul Azis Tidak diacuhkan Mereka Lalu Membeli Roti Kebiasaan mereka di Toko Roti Ani di Jln.jend.Sudirman disitu Pelaku Membawa Pisau Bukan Obeng dan Munusukkan Pisau kebeberapa Bagian Tubuh Korban Alm.Abdul Azis berarti inikan Pembunuhan Berencana ujar Atika Rahmi Pada Agara News.Com saat konfirmasi padanya. ( Laporan : Sofyan Parinduri.BA-Kabiro )