Aceh Tenggara, AGARA NEWS- Laporan penggelapan aset desa Lawe Kihing Kecamatan Bambel,ke Polres Aceh Tenggara hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 yang diduga digelapkan oleh Direktur BUMK desa Lawe Kihing An,pazriansyah berupa Mobil Panther BK,9443 RA dan Becak Mesin merek VERZA
Setelah kami Konfirmasi melalui masyarakat desa Lawe Kihing (21/5) yang engan menyebutkan namanya,Mobil tersebut telah di gadaikan ke pihak ketiga dengan inisial,P sebesar 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah),sedangkan becak merex VERZA tersebut tidak di ketahui rimbanya sampai saat ini,justru karna itu masyarakat desa Lawe Kihing mengharap penuh kepada pihak yg berwajib mengusut tuntas dengan segera mungkin tentang penggelapan aset kute desa Lawe Kihing supaya tidak terjadi hal hal yg tidak di inginkan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur BUMK Pajri ansyah saat di konfirmasi di kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara (21/5) tidak membantah bahwa telah mengakui membuat surat pernyataan pengembalian Uang Badan Usaha Milik Kute sebesar Rp.62.000.000 dan akan mengembalikannya, saat ini iyanya belum ada,mengenai Mobil panther,setoran pendapatan yang sudah terkumpul hingga saat ini sebesar Rp.2.000.000(Dua Juta Rupiah)lebih itu karena sudah di bagi 3 (Tiga),dengan penjelasan,sebagi untuk BUMK,sebagi untuk desa dan sebagi untuk pengurus BUMK, pungkasnya
Penjelasan pelapor dengan terlapor, pembelaan diri dengan yang pakta untuk pembuktian,pihak kepolisian Aceh Tenggara agar secepatnya menyelidiki dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri
Liputan:Hamidan