Pj. Bupati Aceh Singkil Dilaporkan ke Polda Aceh, Di Duga Perbuatan Melawan Hukum, Terkait Penetapan Stafsus

Hidayat Desky

- Redaksi

Rabu, 21 Juni 2023 - 20:24 WIB

40658 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, agaranews.com – Pengangkatan Staf Khusus Bupati Bidang Komunikasi dan Pembangunan oleh Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis bisa berujung keranah hukum. Pasalnya terdapat dugaan pemalsuan keterangan dalam Surat Keputusan Buapti Aceh Singkil itu.

“Kami telah memberikan pendapat hukum kepada Kapolda Aceh dalam bentuk laporan khusus tentang adanya dugaan perbutan melawan hukum dalam SK pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil. Disana kita lihat banyak penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan,” kata Direktur CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik kepada beberapa media, Selasa (20/6/2023) di Gunung Meriah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, ada tiga persoalan yang disampaikan dalam laporan ke Kapolda tersebut. Pertama; Mengenai dasar hukum yang tercantum pada konsderan menimbang dan mengingat Angka 9 dan 8.

Dalam SK Bupati Aceh Singkil Nomor. 188.45/67.1/2023 itu, jelas disebutkan yang menjadi dasar hukumnya adalah Qanun Aceh Singkil No. 2 Tahun 2023 tentang APBK Tahun Anggaran 2023 dan Perbup Aceh Singkil No. 6 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2023. Padahal pada saat SK Bupati Aceh Singkil Nomor. 188.45/67.1/2023 itu diterbitkan Qanun dan Perbup tersebut belum di tetapkan.

Baca Juga :  Lapas Tebing Tinggi Laksanakan Donor Darah Meriahkan HDKD Ke-78

Kedua; Mengenai payung hukum atas pengangkatan Staf Khusus Bupati Aceh Singkil itu menurut kami sama sekali tidak ada. Kita melihat di beberapa daerah yang meskipun dasar pengangkatan staf khusus bupati tersebut tidak diatur secara jelas oleh peraturan yang lebih tinggi diatasnya, namun pemerintah daerah yang bersangkutan minimal menetapkan terlebih dahulu sebuah regulasi, seperti Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengangkatan Staf Khusus Bupati.

“Diberbagai daerah saya lihat seperti itu. Mereka terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebelum mengangkat Staf Khusus. Meskipun pada akhirnya nanti ketika BPK turun melakukan pemeriksaan, masalah ini akan menjadi temuan BPK atas adanya kerugian negara, tapi minimal mereka sudah mempunyai payung hukum, meskipun itu keliru ”, ujarnya.

Baca Juga :  Babinsa Bantu Warga Mebuat Jambanisasi Di Lokasi Pengajian

Kemudian yang Ketiga, sebut Razaliardi, adalah mengenai dasar pembayaran gaji atau honorarium Staf Khusus Bupati Aceh Singkil. Regulasi mengenai standar besaran honorarium staf khusus bupati ini apa?

“Saya yakin masalah ini kelak akan menimbulkan persoalan hukum, akan menjadi temuan BPK nantinya. Karena payung hukumnya tidak jelas. Salah satunya adalah soal regulasi ketentuan standar besaran honorarium staf khusus bupati yang menjadi beban keuangan daerah. Acuannya apa? Apa acuannya suka-suka hati,” terang Razaliardi

Dikatakannya, atas dasar ketiga persolan itulah pihaknya melihat menemukan bukti-bukti permulaan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, dan melaporkannya kepada Kapolda Aceh dengan Surat Khusus No. 09/Dir/CHK-AS/VI/2023 tanggal 17 Juni lalu. (Tim/Red)

Berita Terkait

Serangan OPM Terhadap Aparat Keamanan, Resahkan Masyarakat Papua
Pemerintah Kabupaten Karo Memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024
Satres Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Edar Gelap Ganja di Tanjung Gunung Lau Baleng
Pengobatan Keliling Satgas Yonif 310/KK, Cara Efektif Jamin Kesehatan Masyarakat,..!!! 
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Berikan Yankes Door to Door Masyarakat Perbatasan
Pencapaian Rekor Muri Personel Satgas Yonif 122/TS Bersama Pemda Pembentangan Bendera Merah Putih Terpanjang di Peringatan 61 Tahun Integrasi Papua
Peringati Hardiknas Melalui Binter Satgas Pamtas Yonif 111/KB Dukung Pendidikan Di Boven Digoel Papua Selatan
Program ROSITA Ksatria Buaya Putih Bantu Perekonomian Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 20:41 WIB

Serangan OPM Terhadap Aparat Keamanan, Resahkan Masyarakat Papua

Kamis, 2 Mei 2024 - 20:33 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo Memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 20:17 WIB

Satres Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Edar Gelap Ganja di Tanjung Gunung Lau Baleng

Kamis, 2 Mei 2024 - 20:05 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Berikan Yankes Door to Door Masyarakat Perbatasan

Kamis, 2 Mei 2024 - 20:03 WIB

Pencapaian Rekor Muri Personel Satgas Yonif 122/TS Bersama Pemda Pembentangan Bendera Merah Putih Terpanjang di Peringatan 61 Tahun Integrasi Papua

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:58 WIB

Peringati Hardiknas Melalui Binter Satgas Pamtas Yonif 111/KB Dukung Pendidikan Di Boven Digoel Papua Selatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:53 WIB

Program ROSITA Ksatria Buaya Putih Bantu Perekonomian Masyarakat

Kamis, 2 Mei 2024 - 19:51 WIB

Forkopimda Boyolali Peringati Hari Pendidikan Nasional Di Alun Alun Kidul

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Awal Mei, Ini 81 Khatib Jumat Besok di Aceh Besar

Kamis, 2 Mei 2024 - 20:24 WIB