Polres Sibolga Tetap Lakukan Perburuan Narkoba Di Kota Sibolga

Hidayat Desky

- Redaksi

Jumat, 26 Januari 2024 - 12:39 WIB

4070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIBOLGA AGARANEWS.COM

Kejadian ini terjadi pada Hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jl. Dolok Tolong Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Identitas Tersangka adalah MT Alias I (33) Thn, berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas, Alamat Jl. Dolok Tolong No. 60 Kelurahan Dolok Tolong Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga.

Tindak Pidana yang dilaporkan adalah Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Barang Bukti yang disita termasuk satu buah topi berwarna hitam, satu buah plastik bening, dan delapan bungkus kecil serbuk kristal putih (diduga sabu) dengan berat total 0,81 gram.

Baca Juga :  Sesuai Hasil Tim Investigasi Dari Pihak Berwajib dan Media, Terkait Kurangnya Tabung Gas LPG di Pakpak Bharat, Tidak Ada Unsur Perbuatan Dari Pihak Agen

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa pada pukul 17.00 WIB, Sat Narkoba Polres Sibolga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di lokasi tersebut. Setelah tiba di lokasi, petugas berhasil menangkap MT Alias I dan menemukan Barang Bukti di rumahnya. Tersangka mengakui kepemilikan Sabu tersebut.

Baca Juga :  Pilkades di Pakpak Bharat Berjalan Kondusif, Kapolda Sumut Ucapkan Terimakasih.

Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan upaya aparat Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sibolga.

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

(HARIANTO SIAHAAN)

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Pakpak Bharat Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda : Penyampaian Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati T.A 2023
Perayaan Paskah di Kuria GKPPD Penggegen, Pdt. Sehat Berutu, S.Th., Menyampaikan Pesan Paskah
Sekretariat KPU Pakpak Bharat, Enggan Temui Wartawan
Disperindagkop dan Polsek Sukarame Berkolaborasi Gelar Pasar Murah
Bupati Pakpak Bharat lantik “H. Uwenta Banurea, ST., Jadi Camat Kerajan
Pembangunan GKPPD Penggegen Masih 40 Persen
Kuat Dugaan..!! Pengadaan Bibit Pinang dan TPT Desa Kuta Babo, Jadi Sarat Korupsi di TA 2022 Yang Lalu
Polres Pakpak Bharat Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba di Polres Pakpak Bharat.

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:50 WIB

Personil Kodim 0203/Langkat, Babinsa Koramil 06/Bahorok, Bantu Petani Basmi Hama Padi Keong Mas di Sawah

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:46 WIB

Pos Baen Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Laksanakan Gotong Royong Bersama Masyarakat Untuk Bangun Atap Gereja

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:41 WIB

Babinsa 05/X Bersama Warga Bersihkan Material Longsor Yang Menutup Jalan

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:35 WIB

Mengikat Kebersamaan, Danrem 032/WBR Laksanakan Trabas Silahturahmi Bersama Forkopimda

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:30 WIB

Menhan Prabowo Pimpin Upacara Parade Senja di Kemhan

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:21 WIB

Babinsa Dampingi Petani Cabai, Panen Melimpah Hasilkan Puluhan Kilogram Cabai Merah

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:18 WIB

Unit Laboratorium RSUD Bima Menerbitkan Hasil Tes Urine : Ratusan Personel Polres Bima Kota Dinyatakan Negatif Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 00:19 WIB

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Laksanakan Donor Darah di Perbatasan

Berita Terbaru

HEADLINE

Menhan Prabowo Pimpin Upacara Parade Senja di Kemhan

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:30 WIB