Tanah Karo, Agaranews.com- – – Meskipun hampir setiap hari Jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Karo dibawah pimpinan Kasatnya, AKP. Henry D.B Tobing, SH mengejar, memburu dan menangkap para pelaku penyalahguna narkotika. Namun nampaknya tidaklah membuat gerah, kapok ataupun takut para pengguna barang haram ini, mereka seakan tak takut akan jerat hukum yang berlaku di Negara Republik ini. Setiap hari ada saja pelaku penyalahguna narkotika yang digulung oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo, tidak memandang usia, pekerjaan dan jabatan, sepertinya Narkoba sudah mulai melemahkan sendi – sendi ekonomi dan kehidupan di Bumi Turang ini.
Seperti yang disampaikan oleh Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo melalui KBO Narkoba, IPTU. Hendry Tarigan kepada awak media ini pada Minggu 18/07/2021 malam bahwasannya, Pada hari Rabu Tanggal 14 Juli 2021, sekira Pukul 15.40 Wib, menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo meringkus tiga ( 3 ) orang pria dewasa yang diketahui bernama, Roy Tara Ginting ( 40 ) Petani, Alamat Desa Pergendangen, Kecamatan Tiga Binanga, Adilta Perangin – angin ( 34 ) Petani, Alamat Desa Pergendangen, Kecamatan Tiga Binanga dan Jawaludin ( 43 ) Petani, Alamat Desa Pasar Baru, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.
Hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas dari Satres Narkoba Polres Tanah Karo menemukan barang bukti berupa :
Dari Roy Tara Ginting : 1 (satu) buah tas warna Biru yang bertuliskan NIKE, yang disandang oleh pelaku saat dilakukan penangkapan, yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 124,62 (seratus dua puluh empat koma enam puluh dua) gram, yang terdiri atas 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang diduga berisikan Narkotika Jenis ganja kering yang meliputi daun dan biji dengan berat brutto 2,37 gram (dua koma tiga puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus kertas yang diduga berisikan Narkotika Jenis ganja kering yang meliputi daun dan biji dengan berat brutto 4,06 gram (empat koma nol enam) gram, 1 (satu) bungkus kertas koran yang diduga berisikan Narkotika Jenis ganja kering yang meliputi daun dan biji dengan berat brutto 15,45 gram (lima belas koma empat puluh lima) gram, 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang diduga berisikan Narkotika Jenis ganja kering yang meliputi daun, ranting dan biji dengan berat brutto 39,54 gram (tiga puluh sembilan koma lima puluh empat) gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang diduga berisikan Narkotika Jenis ganja kering yang meliputi daun, ranting dan biji dengan berat brutto 63,2 gram (enam puluh tiga koma dua) gram, serta 1 (satu) bungkus kertas tik tak.
Dan dari Adilta Perangin – angin : 1 (satu) Linting Narkotika Jenis ganja kering dengan berat brutto 1,42 gram (satu koma empat puluh dua) gram dan 1 (satu) bungkus kertas diduga berisikan narkotika jenis ganja kering setelah ditimbang seberat Brutto 7,57 (tujuh koma lima puluh tujuh) gram yang ditemukan di atas sebuah meja yang berada di gubuk tersebut.
Sementara dari Jawaludin : 1 (satu) bungkus plastik assoi warna hijau yang berisikan diduga Narkotika Jenis ganja kering yang meliputi daun, ranting dan biji dengan berat brutto 86,75 gram (delapan puluh enam koma tujuh puluh lima) gram serta 1 (satu) bungkus kertas tik tak, yang ditemukan di dinding dapur rumah pelaku, ketika dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku setelah dilakukan penangkapan oleh petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menemukan barang bukti, petugas membawa pelaku ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut, tutup KBO Narkoba, IPTU. Hendry Tarigan.
( Lia Hambali )