Tanah Karo. Agaranews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Karo bekerjasama dengan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatra Utara (Poldasu) berhasil meringkus Renol Sembiring Colia (33), warga Desa Seberaya, Kec. Tiga Panah, Kab. Karo, Prov. Sumatra Utara, di Hotel Hawaii, Jl. Jamin Ginting, Medan,pada Selasa (9/6/2020) sekitar Pukul 15.30 WIB.
Sekedar mengingatkan bahwa, sebelumnya Renol telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Danto Tarigan (38), warga Desa Bukit, Kec. Dolat Rakyat, Kab Karo, Prov.Sumatra Utara meninggal dunia, adapun penganiayaan terjadi di warung Kopi Koperasi, Desa Dolat Rayat,pada Minggu (10/6/2020) sekitar Pukul 20. 30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas kejadian itu, Satreskrim Polres Karo menerima Laporan Polisi Nomor : LP/387/V/2020/SU/RES.T.KARO/SEK TIGA PANAH, pada Sabtu tertanggal 23 Mei 2020 silam, dari keluarga korban Danto Tarigan.
“Pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekitar Pukul.20.30 WIB, saat pelapor(keluarga korban) sedang berada di kedai kopi Koperasi di Desa Bukit, Kec.Tiga Panah, pelapor melihat orang yang berlarian, dan suara ribut. Kemudian pelapor keluar dari kedai kopi, dan melihat abang kandungnya (Danta Tarigan-red) sedang di gotong oleh Marnes Jaya Bukit dan Tantot Sinuhaji ke Puskesmas Pembantu Desa Bukit,” Jelas Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan, SH,MH, kepada wartawan, Rabu (10/06/2020) sore, terkait tindak pidana yang dilakukan Renol Sembiring Colia.
“Pada saat itu pelapor melihat bahwa abang kandungnya bernama Danto Tarigan mengalami luka tusuk pada punggung belakang. Menurut keterangan korban (Danta Tarigan – red) bahwa yang menusuk adalah Renol Sembiring alias Mansur dengan menggunakan sebilah pisau bergagang kayu yang sebelumnya dibawa oleh tersangka.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk, dan berdarah pada punggung belakangnya dan dirawat inap di RSU Mitra Sejati,Medan selama 3 (tiga) hari.
Selanjutnya korban dibawa pulang untuk berobat jalan. Dan pada tanggal 28 Mei 2020 korban menghembuskan nafas terakhirnya,” ungkap AKP Sastrawan Tarigan.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban tersebut, Tim Reskrim Polres Karo, langsung melakukan penyelidikan yang sebelumnya sudah mengetahui identitas pelaku penganiayaan mengakibatkan luka berat yang berujung kehilangan nyawa.
Sastrawan menambahkan,”Saya langsung memimpin operasi penangkapan terhadap Renol Sembiring Colia bersama Personel Opsnal Satreskrim Polres Karo, pada Senin (8/6/2020) sekira Pukul 15.30 WIB, berangkat ke Medan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Dan sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan Personel Krimum Polda Sumut,” ujarnya.
Maka “Pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2020, Unit Opsnal berhasil menangkap Renol Sembiring Colia di Hotel Hawaii Jl. Jamin Ginting, Medan, setelah beberapa hari mengintai tersangka. Dan selanjutnya memboyong tersangka ke Desa Seberaya tepatnya dirumah tersangka untuk mengambil barang bukti,berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menikam, baju dan celana yang digunakan saat melukai korban. Selanjutnya kami memboyong tersangka dan barang bukti (BB) ke Mako Polres Karo,untuk menjalani proses hukum selanjutnya” Pungkas AKP Sastrawan Tarigan.
Reporter : Lia Hambali